Bekasi: DKI Salahi Prosedur Pembayaran Sampah

Sampah Di Bantar Gebang
Sumber :
  • Reuters/Beawiharta

VIVAnews - Pejabat lingkungan Kota Bekasi menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanggar prosedur pembayaran kompensasi sampah. Ini terkait erat dengan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantar Gebang, Bekasi.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Asep Kadarisman, terjadi kesalahan prosedur pembayaran kompensasi. Pembayaran seharusnya langsung ke kas daerah Kota Bekasi, tetapi malah dilakukan melalui rekening PT Godang Tua Jaya, sebagai pengelola teknis TPST Bantar Gebang.

"Akibat kesalahan prosedur tersebut, terjadi penurunan nilai kompensasi karena harus dipotong pajak. Kalau pembayaran langsung antar pemerintah ke pemerintah tidak dikenai beban pajak," ujarĀ  Asep Kadarisman, Rabu, 12 Oktober 2011.

Kesalahan prosedur pembayaran ini menjadi temuan kedua tim pemantau pelaksanaan TPST Bantar Gebang, sebelumnya tim menemukan pelanggaran bahwa DKI tidak melaporkan hasil audit lingkungan TPST Bantar Gebang setiap enam bulan.

"Mekanisme pembayaran kompensasi telah jelas diatur dalam perjanjian kerjasama pengelolaan TPST Bantar Gebang antara Pemerintah DKI dan Kota Bekasi, yang diteken Fauzi Bowo dan Mochtar Mohamad, pada 2009 lalu," katanya.

Pada Pasal 4 tentang hak dan kewajiban pihak pertama, dalam hal DKI Jakarta sebagai pembuang sampah ke Bekasi, pada poin (2) ayat (c) soal kewajiban pihak pertama menyebutkan, kompensasi untuk masyarakat di sekitar TPST atau disebut community development sebesar 20 persen dari total nilai kompensasi harus disetorkan pihak pertama langsung ke kas daerah Kota Bekasi.

Nilai kompensasi sampah yang menjadi kewajiban DKI Jakarta rata-rata Rp16 miliar per bulan, dari volume sampah 5.200-5.300 ton per hari yang dibuang. Kompensasi setiap ton sampah sebesar Rp107 ribu.

Kompensasi sampah itu dibagi dua, sebesar 20 persen atau sekitar Rp3,2 miliar masuk kas daerah Kota Bekasi. Selebihnya 80 persen diberikan kepada PT Godang Tua Jaya.

Kesalahan pembayaran kompensasi Rp3,2 miliar untuk community development itu terjadi sejak 2009 lalu, selalu masuk rekening PT Godang Tua Jaya, yang kemudian dikirimkan ke kas daerah Kota Bekasi.

"Nilai kompensasi untuk community development jadi berkurang karena dipotong pajak," kata Asep.

Pembayaran yang menyalahi aturan itu, lanjut Asep, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit keuangan daerah Kota Bekasi 2010. Temuan itu kemudiaan menjadi persoalan karena kesalahan prosedur.

"Seharusnya antar lembaga peemerintahan atau G to G (goverment to goverment)," kata Asep.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

Tidak Rinci

Kepala Unit Pelaksana Tugas DKI Jakarta untuk TPST Bantar Gebang Zainuri, mengatakan prosedur pembayaran community devolepment dalam perjanjian kerjasama itu masih bersifat umum.

"Tidak rinci menyebutkan pembayaran harus ke kas daerah," kilahnya.

Selain itu, kata Zainuri, dalam perjanjiaan kerjasama hanya tercantum satu rekening milik PT Godang Tua Jaya. Itu sebebanya pembayaran kompensasi untuk community development tetap melalaui PT Godang Tua Jaya.

"Rekening kas daerah Kota Bekasi tidak ada dalam surat perjanjian," katanya.

Menurut Zainuri, Pemerintah DKI telah menerima permohonan dari Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sejak dua bulan lalu. Isi permohonan adalah, meminta DKI Jakarta membayar kompensasi untuk community development langsung ke rekening kas daerah.

Permohonan itu, kata Zainuri, telah dibahas Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Solusinya, klausul pembayaran dalam perjanjian kerjasama harus diubah lebih dulu dengan memasukkan rekening kasa daerah Kota Bekasi.

"DKI sebenarnya bisa membayar langsung ke kas daerah tetapi Pemerintah Kota Bekasi harus mengeluarkan kuitansi untuk setiap pembayaran," katanya. (ren)

Laporan : Erik Hamzah | Bekasi

Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024