DKI Stop Izin Pendirian Mal Baru

Para pejalan kaki menyeberang di depan Mall Ambasador
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan pusat perbelanjaan hingga 2012 mendatang. Moratorium berlaku bagi pusat perbelanjaan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi. Kebijakan itu kemudian dikuatkan oleh Instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang Moratorium Pemberian Izin Pembangunan Pusat Perbelanjaan Pertokoan atau mal.

Punishment Awaits for Sexual Harasser in Two Saudi Arabia Holy Cities

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Wiriyatmoko, mengatakan isi Instruksi Gubernur itu antara lain memerintahkan Dinas Tata Ruang supaya tidak memproses atau menyeleksi permohonan izin properti untuk pusat perbelanjaan, pertokoan dan mal, dengan luas tanah lebih dari 5.000 meter persegi.

Kemudian Kepala Biro Hukum juga diminta segera menyosialisasikan Instruksi Gubernur ini kepada para pengembang untuk berhenti membangun pusat perbelanjaan.

"Untuk itu, kami telah memberikan surat edaran kepada Ketua REI DKI dan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI agar menunda pembangunan pusat perbelanjaan hingga akhir tahun 2012,” ujar Wiriyatmoko di Balaikota DKI Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.

Saat ini, di Jakarta ada sebanyak 564 pusat perbelanjaan, terdiri dari 132 pusat perbelanjaan dikategorikan sebagai mal dan 432 sisanya merupakan pasar swalayan, hypermart, pusat grosir, pertokoan, dan pasar tradisional. Jumlah ini dinilai cukup banyak, terlebih di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Kondisi itu kerap kali menyebabkan kepadatan arus lalu lintas di sekitar pusat perbelanjaan tersebut.

Dia menambahkan, moratorium itu tidak berlaku pada lokasi-lokasi yang strategis dan belum dikembangkan seperti kawasan perbelanjaan Satrio, dan wilayah Jakarta Timur sebagai salah satu pusat kegiatan primer yang ditetapkan dalam Perda RTRW DKI Jakarta 2030.

Selain itu, kata Wiriyatmoko, kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam bidang penataan ruang, yakni mengarahkan pembangunan ke arah Jakarta bagian timur, barat dan utara.

Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Pengembangan ke bagian utara difokuskan pada kawasan reklamasi di Pantai Utara (Pantura) Jakarta. Sedangkan di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan akan dititikberatkan pada pembangunan infrastruktur dan pembangunan kota lainnya, sehingga pembangunan di Kota Jakarta lebih merata.

Terkait dengan adanya protes terhadap pembangunan Gandaria City Mal yang terletak di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Wiriyatmoko menegaskan, izin pembangunan mal itu merupakan izin lama yang sudah dikeluarkan pada 2006 lalu. Karena terjadi krisis finansial, pembangunan Gandaria City Mal ditunda sehingga baru dilaksanakan pada tahun 2009. (kd)

Lolly, putri sulung Nikita Mirzani

Bukan Minta Dinafkahi, Lolly Tegaskan Maksudnya Ingin Bertemu Nikita Mirzani

Namun sayang, keinginan Lolly untuk bertemu dengan ibunya itu selalu gagal, ia mengaku tidak diperbolehkan masuk ke rumah Nikita Mirzani.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024