Polisi Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seks BPN

ilustrasi
Sumber :

VIVAnews - Penyidik Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, rencananya, hari ini, Kamis 6 September 2011, melakukan gelar perkara kasus pelecehan seks di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli, mengatakan pihaknya sudah mendapat pemberitahuan soal gelar perkara itu. "Ya hari ini jam 10.00 WIB," kata Jazuli kepada VIVAnews.com.

Dalam kasus pelecehan yang diduga dilakukan Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, Gn, 44, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, antar lain para suami dan tunangan korban.

Ketiga korban, AN, AIS dan NPS, juga sudah selesai diperiksa. Penyidik juga telah memeriksa barang bukti video yang berisi pengakuan tertuduh dan permintaan maaf.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan kelanjutan kasus ini. "Gelar perkara untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus itu atau tidak," kata Baharudin.

Gn dilaporkan atas dugaan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. Gn dilaporkan oleh tiga perempuan yang merupakan staf dan sekretarisnya, berinisial AN, NPS, dan AIS.

Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto, Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Menguat?

Di dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September, Gn dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ketiganya. Pelecehan seksual itu diduga telah dilakukan pada 2010-2011.

Atas adanya laporan itu, BPN menyerahkan penyelesaian kasus kepada kepolisian. "Karena ini sudah masuk ranah ke hukum ya kami tunggu, kan kami juga tidak bisa memberikan suatu sanksi kepada orang yang belum jelas status hukumnya," kata Kepala Humas BPN Dolly Panggabean.

Dia menjelaskan, begitu mengetahui adanya laporan itu, Kepala BPN langsung mendisposisikan untuk segera menindaklanjuti. Tindakan akan diambil setelah kepolisian selesai melakukan pemeriksaan.

Kartu SIM atau SIM card.

eSIM Bagian dari Mengurangi Jejak Karbon

Telkomsel juga telah meluncurkan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) yang diharapkan dapat mengurangi limbah bekas cangkang kartu SIM.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024