Prostitusi Dilarang, PSK Jadi Tak Terawasi

Pekerja Seks Komersial (PSK) Gang Dolly Surabaya
Sumber :
  • Tudji Martudji | VIVAnews

VIVAnews - Pengelola Program Komisi Penanggulangan HIV & AIDS Provinsi DIY (KPAD) Provinsi DIY, Ana Yuliastanti, menyatakan, munculnya Peraturan Daerah Prostitusi di Bantul sejak 5 tahun terakhir berdampak terhadap berpindahnya transaksi seksual dari Kabupaten Bantul ke tetangga, Kabupaten Gunungkidul. Akibatnya, para pekerja seks komersial pun lebih sulit diawasi.

Perpindahan itu mulai terlihat jelas di daerah Panggang, Gunung Kidul. Dari temuan KPAD sebagian besar para pekerja seks baru di Panggang l berasal dari Bantul.  ''Itu hasil dari pemantauan kami, tetapi kami belum menemukan pemetaan yang valid,'' katanya, Senin, 3 Oktober 2011.

KPAD DIY bersama KPAD Kabupaten Gunungkidul dan Yayasan Kembang juga tengah mengupayakan survei untuk pemetaan tentang realitas fenomena pekerja seks komersial di kabupaten Gunungkidul dan berapa yang berasal dari Kabupaten Bantul. Menurut dia, sebelum adanya Perda Pelarangan Pelacuran, di Kabupaten Bantul ada sekitar 400-500 pekerja seks. Mereka biasa beroperasi di Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Samas, Pandansimo, tetapi yang terbanyak di Parangkusumo.

Data itu, lanjut Ana, berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul yang secara rutin melakukan pengambilan darah dan sosialisasi kepada para pekerja seks. Namun setelah adanya Perda Pelarangan Pelacuran sulit dilakukan intervensi terhadap para pekerja seks secara langsung di lokasi. Jumlah pekerja seks yang terpantau saat ini sekitar 250 orang.

Mereka sekarang bila berobat langsung datang ke Puskesmas terdekat seperti di Puskesmas Kretek, Puskesmas Sanden dan Puskesmas Srandakan. ''Karena adanya Perda tersebut, para pekerja seks ngamar (melakukan transaksi seksual) ke Panggang, karena lokasi tersebut adalah lokasi di Kabupaten Gunungkidul yang terdekat dengan kabupaten Bantul (Parangkusumo dan Parangtritis),'' ujar Ana. Dan di Gunung Kidul tak ada perda semacam di Bantul.

Ana menjelaskan, Perda Pelarangan Pelacuran ada sejak tahun 2007, tetapi pada akhir 2008 baru mulai implementasi dan 2010 mulai
digalakkan operasi penangkapan pekerja seks setiap minggu sekali. Meskipun demikian, kata dia, setiap Selasa Kliwon dan Jumat Kliwon di Parangkusumo masih terjadi transaksi seksual tetapi secara sembunyi-sembunyi dan tidak vulgar.

"Kalau dulu sebelum ada Perda No.5 Tahun 2007 transaksi seksual di Parangkusumo dilakukan secara vulgar," katanya. ''Selama ini kami terus melakukan koordinasi dan pemetaan bila ada kegiatan yang berkaitan dengan HIV/AIDS,'' katanya. (Laporan Juna Sanbawa | Yogyakarta)

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024