Wartawan-SMA 6 Hasilkan 5 Kesepakatan Damai

tawuran sma 6 lempar mangkok
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Pertemuan mediasi antara wartawan dengan pihak SMA Negeri 6 Jakarta yang difasilitasi oleh Dewan Pers menghasilkan lima poin kesepakatan. Salah satu poinnya adalah kesepakatan damai terkait peristiwa penyerangan oknum siswa kepada wartawan pada Senin, 19 September 2011 lalu.

"Kejadian bentrok didamaikan karena kedua belah pihak itu memilih damai dan mengakui memiliki kontribusi dalam kekerasan yang terjadi Senin lalu itu," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Pengaduan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo di kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 23 September 2011.

Agus mengatakan, dalam mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk tetap mengusut oknum siswa yang melakukan perampasan kaset rekaman kameramen Trans7, Oktaviardi.

"Pasal selanjutnya teman-teman wartawan sepakat tindakan perampasan ini diusut, dan pihak sekolah membantu pengusutan siapa yang sebenarnya melakukan perampasan kaset," tegasnya.

Lima poin yang disepakati tersebut adalah:

Pertama, kedua pihak sepakat bersikap kooperatif mendukung kepolisian mengusut kejadian perampasan kaset milik wartawan Trans7 yang terjadi Jumat, 16 September 2011, karena hal tersebut melanggar UU Pers No. 40/1999, Pasal 4, Pasal 8, yang sanksinya diatur dalam Pasal 18 (1).

Kedua, dua pihak menyadari saling berkontribusi atas terjadinya kekerasan yang terjadi pada Senin, 19 September 2011, dan sepakat menempuh perdamaian dan saling memaafkan. Kedua pihak sepakat tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

Ketiga, SMAN 6 Jakarta berkomitmen menghargai kebebasan pers yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Keempat, Pihak wartawan berkomitmen menghargai SMAN 6 Jakarta sebagai badan publik yang melakukan tugas pendidikan.

Kelima, Dewan pers akan menangani pengaduan dari SMAN 6 Jakarta tentang pemberitaan pers terkait kekisruhan yang terjadi Senin, 19 September 2011, yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Risalah perdamaian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yang menjalin kesepakatan, yakni Kepala SMAN 6 Jakarta Kadarwati Mardiutama, Ketua Pewarta Foto Indonesia Jerry Adiguna, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Agus Sudibyo, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Eko Maryadi, Poros Wartawan Jakarta Widi Wahyu Widodo, Komite SMAN 6 Jakarta Monika Irayati, dan Kamerawan Jurnalis Indonesia Andi Ricardi. (umi)

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia
YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

YouTube meluncurkan sebuah serial dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini” yang menyoroti lima kreator YouTube dari latar belakang yang berbeda-beda.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024