Dishub Segera Rombak Manajemen Angkot

Antrian angkot dan bis umum di Terminal Kampung Melayu
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Guna menekan angka kecelakaan dan kriminalitas dalam angkutan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum.

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Dishub mewajibkan operator angkutan umum memenuhi tiga syarat, yaitu sarana yang memadai, prasarana, dan manajemen sumber daya manusia.

Ketiga syarat tersebut harus dipenuhi agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan," Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono di Jakarta, Senin 19 September 2011.

Dia menjelaskan, pada unsur sarana, misalnya angkutan umum bisa meniru Kopaja yang dilengkapi dengan AC dan pintu otomatis, sehingga penumpang tidak bisa keluar masuk sembarangan, serta orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk.

Selanjutnya, prasarana, seperti menyediakan pool atau pangkalan yang terdapat ruang kesehatan untuk sopir dan ruang pemeriksaan administrasi yang dilengkapi bengkel. "Jadi sopirnya sendiri diperiksa kesehatannya, identitasnya, juga termasuk perilakunya. Kendaraannya diperiksa juga kelaikannya," tambah dia.

Ketiga, manajemen sumber daya manusianya, di mana sopir diberikan pelatihan dan pembinaan untuk mencegah kriminalitas, serta sistem gaji bukan berdasarkan setoran. Dengan begitu, sopir tidak tergesa-gesa mengejar setoran.

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

"Kalau ketiga hal tersebut dilaksanakan dengan baik oleh operator angkutan umum, mudah-mudahan tidak mengalami kecelakaan maupun ada tindakan kriminalitas," imbuhnya.

Pristono mengungkapkan, kondisi angkutan umum saat ini khususnya kendaraan kecil, kebanyakan tidak memiliki pool atau pangkalan. Mereka berangkat dari garasinya masing-masing dan tidak ada pengawasan.

"Kalau Dinas Perhubungan itu mengawasi di sisi hilir-jadi mereka sudah jalan kita periksa. Tapi alangkah baiknya kalau di sisi hulu itu diperiksa. Jadi di sini dituntut tanggung jawab operator. Kalau mereka melanggar aturan, nanti akan terkena hukuman di lapangan," ucapnya.

Dinas Perhubungan bersama Organda, kata dia, tentunya akan berkoordinasi lebih intensif lagi mengenai cara angkutan umum memiliki pool atau pangkalan. "Jadi manajemennya jangan individual, tetapi harus kolektif. Kami lihat banyak operator angkutan umum yang sudah berbenah diri, antara lain Kopaja yang memiliki tiga hal tersebut," tuturnya

Untuk pengawasan hilir, Dishub bersama kepolisian telah mengimbau kepada angkutan umum agar kaca film tidak digunakan lagi. "Khusus angkutan umum diimbau kacanya bening saja, agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Mengenai seragam dan kartu identitas (id card) yang harus dimiliki sopir, ia menilai itu merupakan upaya peningkatan manajemen angkutan umum. "Untuk memperbaiki angkutan umum itu tidak cukup menggunakan kartu identitas saja, tetapi harus secara keseluruhan," jelasnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, menambahkan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan transportasi, baik regulator maupun operator agar benar-benar memperhatikan dan menempatkan masalah keselamatan penumpang.

"Sebagai regulator, harus mampu mengawasi seluruh regulasi atau aturan transportasi yang telah dibuat dan dijalankan oleh operator. Bagi operator dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang terbaik dengan tetap berpedoman pada regulasi yang ada," Ungkap Alimoeso.

Ilustrasi proyek pembangunan.

Perkuat Ukhuwah, KEIND Ingin Berkontribusi Lebih untuk Negara

Lebih dari 200 pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus luar negeri serta para Dewan KEIND hadir dalam silaturahmi nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024