Razia Kaca Film, Sopir Tembak Ikut Terjaring

Seorang supir angkot memperbaiki kendaraannya di Terminal Kampung Melayu
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Tidak tersosialisasikannya aturan penggunaan kaca film pada angkutan perkotaan membuat sejumlah sopir tetap menggunakannya. Akibatnya, kaca film gelap membuat puluhan angkot dikenai sanksi, mulai dari pelepasan kaca film oleh petugas hingga penahanan surat-surat kendaraan.

Adrizal, salah seorang sopir KWK jurusan Pasar Minggu-Lebak Bulus yang terjaring razia Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini, Minggu, 18 September 2011 mengatakan keputusannya menggunakan kaca film karena ikut-ikutan dengan sopir angkutan umum lain. 

10 Negara Ini Dicap Paling Malas Gerak Sedunia, Kok Bisa?

"Saya tidak tahu kalau dilarang (menggunakan kaca film gelap), cuma ikut-ikut saja seperti yang lain. Lagi pula kaca film ini bisa membuat teduh penumpang kalau cuaca sedang panas," katanya kepada wartawan saat razia kaca film angkutan perkotaan di Terminal Lebak Bulus, Jakarta.

Adrizal dalam pemeriksa oleh petugas juga mengaku bahwa dirinya hanya berprofesi sebagai sopir tembak.

Dalam pemeriksaaan kadar kegelapan, petugas Dishub menembukan kadar tembus pandang angkutan kota milik Adrizal hanya 15 persen. Padahal, sesuai peraturan dari Kementerian Perhubungan, kadar tembus pandang pada kaca angkutan umum minimal 70 persen.

"Ketika dilepas perbedaannya bisa dilihat, jauh sekali. Angka pada alat pengukur menunjukkan 88 persen. Yang seperti ini baru sesuai aturan, maka harus dilepas," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, saat ditemui ditempat yang sama.

Tak hanya Adrizal yang hari itu langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada puluhan sopir angkot lainnya yang juga terjaring razia. Bahkan, ada pula sopir yang tidak terima perlakukan petugas Dishub yang melepas paksa kaca film mereka.

Namun, kericuhan tak sempat terjadi, karena petugas Dishub langsung melakukan tindakan persuasif kepada sopir tersebut. "Lihat saja sikap para sopir itu, mereka itu rata-rata sopir tembak. Masalahnya angkot ini rata-rata kepemilikannya individual, seharusnya mereka punya manajemen yang baik, seperti punya pool sendiri sehingga jelas kalau ada masalah," ungkapnya.

Pristono mengatakan pihaknya tak perlu mengingatkan pihak asosiasi angkutan darat seperti Organda secara terus menerus, karena mereka sudah tahu ada peraturan yang mengatur syarat perizinan angkutan umum. Salah satunya seperti harus memiliki operator dan pool yang jelas.

"Asal muasal kendaraan ada tindak kriminalitas bukan karena kendaraan tak laik jalan, tapi kesiapan operator, pengawasannya bagaimana. Sistem individual ini harus diubah menjadi kolektif," ujarnya.

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal di Dunia
Ilustrasi berjalan tanpa alas kaki.

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Belum lama ini viral mengenai seorang remaja berusia 14 tahun dari Amerika Serikat yang berjalan selama 3 jam dan menempuh 35.000 langkah menuju masjid untuk hal ini

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024