Foke: Di Angkot Pake Rok Mini, Bikin Gerah

Angkot barang bukti kejahatan
Sumber :

VIVAnews - Maraknya aksi kejahatan dalam angkutan perkotaan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. Utamanya, pemangku kepentingan.

Menanggapi masalah itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan membahas masalah keamanan angkutan perkotaan yang beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan kriminalitas.

Selain akan meningkatkan pelayanan keamanan bagi warga Ibukota, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengimbau masyarakat, khususnya wanita, untuk menjaga keamanan saat menggunakan jasa angkutan.

"Bayangkan saja kalau orang naik mikrolet, orang duduk depannya pakai rok mini agak gerah juga kan. Kalau orang naik motor pakai celana pendek ketat lagi. Bayangin aja, itu yang ikut di belakangnya bisa goyang-goyang," kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, 16 September 2011.

Foke begitu dia disapa, juga meminta masyarakat agar tidak mengenakan perhiasan berlebihan saat berada di angkutan umum. "Perlu menyesuaikan lingkungan sekelilingnya untuk tidak memancing orang melakukan hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Direktur Insitut Studi Transportasi, Darmaningtyas menilai,
maraknya pemerkosaan di dalam angkutan perkotaan karena tidak dilaksanakannya UU Lalu Lintas Nomor 2 tahun 2009. Di dalam UU tersebut dituliskan bahwa angkutan umum harus dikelola oleh badan hukum.

"Kalau bus besar ini kepemilikannya jelas, seperti Mayasari, Steadysafe, PPD, sehingga jika ada persoalan hukum yang terjadi disana kita menuntutnya gampang. Tapi kalau angkot ini kepemilikannya personal. Sehingga kalau ada kasus seperti pemerkosaan atau pembunuhan itu sulit dilacak," ujarnya.

Darmaningtyas menegaskan, Pemprov DKI dan kepolisian harus mendorong pembenahan proses kepemilikan angkutan perkotaan tersebut agar tindak kriminalitas dapat diminimalisir.

"Itu harus dilaksanakan karena dengan adanya badan hukum ketika ada persoalan hukum masyarakat mudah mengadukannya," ungkapnya.

Apalagi, lanjutnya, angkutan perkotaan di Jakarta mayoritas dimiliki secara personal, tanpa ada pool. Sehingga tak ada pihak yang dapat bertanggungjawab apabila ada masalah hukum terjadi.

Dia menilai, secara individu itu sulit untuk mempunyai pool sendiri. "Seperti kita lihat angkot itu banyak parkir di pinggir jalan, kalau dengan UU yang baru sebetulnya angkutan umum itu harus punya pool sendiri sehingga perawatannya terjaga dan kalau ada masalah apa-apa bisa terlacak," tandasnya.

Siapa yang berwenang mendorong hal ini terealisasi, dia menyatakan, Kepolisian dan Dishub DKI. "Mereka harus bersinergi. Kepolisian dalam menegakkan aturan, Dishub DKI itu dalam membuat aturan perizinan bisnis angkot," ucapnya. (eh)

Cara Sholat Hajat dan Doa Rasulullah SAW untuk Mengatasi Masalah
Nyamuk aedes aegypti.

Tenang Hadapi DBD! Menkes Pastikan RS Siap Tangani Pasien, Ini Imbauannya untuk Masyarakat

Angka kasus demam berdarah di Indonesia mengalami peningkatan. Hingga saat ini tercatat sudah ada 35 ribu lebih pasien menderita demam berdarah atau DBD

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024