Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seks di BPN

ilustrasi
Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan akan menyelidiki laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anggota staf yang dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional berinisial G.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, pada prinsipnya jika ada orang yang melaporkan, pihaknya akan selidiki. Selain itu, penyidik juga akan meminta alat bukti dan pemeriksaan saksi dari pelapor maupun terlapor.

"Penyidik akan menggelar perkara secara internal untuk menentukan satuan yang akan menangani dugaan kasus yang melibatkan pejabat instansi pemerintah tersebut," Ujar Nico di Jakarta, Selasa 13 September 2011.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu korban, Ahmad Jazuli menyebutkan pihaknya melaporkan pejabat BPN berinisial G berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011.

Dijelaskan Jazuli, kejadian pelecehan berawal saat NPS staf BPN mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pejabat BPN berinisial G sekitar Juli 2011 lalu. NPS menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan G, berinisial AIF dan AN, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut.

Jazuli menyebutkan sekretaris G, AIF dan staf lainnya, AN juga merasakan hal yang sama seperti pengakuan NPS. "Ternyata AIF menjadi korban paling lama sejak setahun mengalami pelecehan seksual dari G," ujar Jazuli.

Sedangkan NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011.

Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja

Jazuli mengungkapkan, para korban mendapatkan tekanan dari G, agar tidak melaporkan pelecehan seksual kepada siapa pun. Dalam situasi tertekan, para korban juga khawatir terhadap posisi kerjanya jika beraporkan kejadian tersebut. Korban akhirnya tertekan batinnya.

Sebelumnya, para korban sempat melaporkan kejadian itu, kepada pimpinan BPN sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan. Selanjutnya, para korban mendatangi Jazuli, guna membicarakan perlakuan tidak senonoh pejabat BPN dan membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.

Korban, kata JazuliĀ  memiliki bukti rekaman berisi pengakuan pelaku melakukan pelecehan seksual di hadapan beberapa orang, termasuk suami korban. "Korban melaporkan pelaku Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara tujuh tahun," kata dia. (adi)

Ilustrasi mengemudi di malam hari

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Seorang wanita mengalami larangan menggunakan layanan Uber hanya karena memiliki nama Swastika Chandra. Ini membuatnya terkejut. Hal ini karena sentimen terhadap NAZI.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024