Mobil Dinas Dipakai Mudik, Sanksi Menanti

Makhfudz menunjukkan mobil dinas DPRD tahun 2000 dan 1996
Sumber :
  • Inayah/Surabaya Post

VIVAnews - Pemerintah Kota Bogor melarang pegawai di jajarannya menggunakan mobil dinas untuk sarana transportasi mudik lebaran 2011. Mobil dinas, hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan.

"Kalau ketahuan buat mudik akan dikenakan sanksi kedinasan," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Bambang Gunawan di Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Agustus 2011.

Terkait masa cuti, Bambang mengatakan hanya mengizinkan pegawainya mulai H-2 hingga H+2 lebaran. Semua pegawai Kota Bogor diharuskan masuk pada Senin, 5 September 2011. "Ini sudah sangat toleran dan saya berharap liburan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bogor, Fetty Qondarsyah, menambahkan bahwa berdasarkan PP no. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, seluruh pegawai harus bekerja kembali sesuai ketetapan yang disepakati.

Berbeda dengan Pemkot Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor mempersilakan mobil yang biasa digunakan untuk bekerja dimanfaatkan seluruh pegawai untuk mudik pada Lebaran mendatang. "Sayang bila tidak dimanfaatkan, dan kasihan kalau mereka pulang kampung naik angkutan umum. Asal ada izin dari pimpinan silakan saja," kata Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kamis, 11 Agustus 2011.

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Laporan: Ayatullah Humaeni l Bogor

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Muhammad AR/VIVA

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor mendorong agar pemerintah setempat memberi bantuan semacam "THR Lebaran" bagi 1.134 warga terdampak bencana tiga bulan terakhir ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024