DKI Batal Bangun Proyek Sampah Ciangir

Sampah di Bantar Gebang
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melanjutkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Toyota Fortuner Hybrid Sudah Ada di Diler, Segini Harganya

Keputusan itu diambil menyusul adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Dalam rencana tata ruang, Ciangir menjadi kawasan pemukiman penduduk.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan dalam perubahan peruntukan itu, Pemkab Tangerang menetapkan Ciangir sebagai kawasan pemukiman penduduk atau perumahan.

Padahal, sejak tahun 1994, lahan seluas 96 hektar di Ciangir sudah dibebaskan Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan pada awal 1999 juga telah dilakukan studi awal analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Meski demikian, Pemkab Tangerang pernah menawarkan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tukar guling atau ruislag terhadap lahan TPST Ciangir. Artinya, lokasi TPST Ciangir ditukar ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang lokasinya lebih dekat ke Jakarta. Sedangkan lahan di Desa Ciangir menjadi milik Pemkab Tangerang untuk dikembangkan sesuai dengan peruntukan.

Namun, rencana itu tidak dapat dipenuhi Gubernur DKI Jakarta. Fauzi Bowo menegaskan tidak ada ruislag lahan TPST Ciangir. "Kami akan mengelola lahan Ciangir seusai RTRW Kabupaten Tangerang. Ciangir akan kami kembangan menjadi kawasan perumahan yang dikelola BUMD milik Pemprov DKI Jakarta," terang Fauzi Bowo.

Dengan batalnya pembangunan TPST Ciangir, kata Fauzi, maka Pemprov DKI Jakarta akan fokus terhadap pengolahan sampah dalam kota melalui konsep Intermediate Treatment Facility (ITF). Artinya, pembuangan dan pengolahan sampah di DKI Jakarta akan bergantung pada pembangunan tiga ITF di Cakung Cilincing, Sunter dan Marunda serta TPST Bantargebang yang telah lebih dulu beroperasi.

Heboh Warga Dubai Asyik Main Jet Ski saat Kebanjiran, Warganet: Baru Mau Kirim Mi Instan

"Dengan adanya tiga ITF ini ditambah TPST Bantargebang, pembuangan dan pengolahan sampah di Jakarta akan aman selama 10 tahun ke depan. Sebab, kapasitas sampah di DKI Jakarta melalui empat tempat itu sudah mencapai lebih dari 8 ribu ton per hari," ungkapnya.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna menjelaskan, seiring dengan dominannya sampah yang diolah di dalam kota, maka tempat pengolahan sampah terpadu milik DKI yang berlokasi di daerah penyangga nantinya dapat digunakan sebagai TPST regional yang digunakan bersama oleh DKI Jakarta, Tanggerang, Tanggerang Selatan, Serang, Bekasi, Depok, dan daerah sekitarnya.

"Kami turut mendukung skenario persampahan Jabodetabek dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Di mana wilayah Jabodetabek dibagi menjadi 3 (tiga) zona pelayanan TPST Regional. Di mana wilayah selatan dapat mengirimkan sampahnya ke TPST Nambo. Lalu wilayah Timur ke TPST Bantargebang milik DKI Jakarta dan wilayah Barat  ke ITS dalam kota yang juga punya Pemprov DKI Jakarta," terang dia.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024