Polisi Akan Tindak Penggunaan Petasan

Warga Jakarta Konvoi Rayakan Takbir
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Radjab, mengatakan polisi akan menindak penggunaan petasan saat bulan Ramadan. Masyarakat dihimbau agar tidak bermain petasan.

"Sesuai dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait bahan peledak ancamannya 6-12 tahun. Jika ada yang membuat, membawa, memiliki, apalagi menjual itu dilarang. Sekarang kami masih telusuri siapa pemasoknya atau di mana pabriknya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Radjab, Senin 1 Agustus 2011.

Untung mengakui, pihaknya sudah melakukan pemetaan terkait pemasok petasan tersebut. Tapi dirinya enggan menyebutkan dimana keberadaan lokasi tersebut.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sujarno, lokasi produksi petasan tidak berada di Jakarta melainkan di luar Jakarta seperti di Rangkas Bitung, Banten dan Jawa Timur.

"Tapi rata-rata banyak dari Rangkas Bitung, kita sudah melakukan operasi dan masih sekarang masih melakukan penyitaan. Dari situ pasti akan ketahuan dari mana asalnya," kata Sujarno.

Pada operasi ketupat Jaya 2010 Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 120.164 butir petasan. Sedangkan dalam Operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadhan 2011, polisi mengamankan 50.300 butir petasan yang diambil oleh Polresta Tangerang Kota, Polresta Tangerang Kabupaten, dan Polresta Bekasi Kota. (sj)

Surya Paloh dan Cak Imin Bertemu, Tak Bahas Oposisi atau Koalisi di Pemerintahan Selanjutnya
Cak Imin di DPP PKB usai Gelar Rapat Tertutup Tanggapi Putusan MK

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Hak angket DPR RI tentang Pemilu 2024, hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Namun, hak angket dinilai cara untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu ke depannya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024