Satpam Kampus Otak Pembobolan Brankas UNJ

Polda Gelar Tersangka Pembobol ATM
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk lima orang kawanan pencuri uang milik Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (PPS UNJ) senilai Rp210 juta. Aksi pencurian ini juga dilakukan petugas keamanan kampus.

"Sindikat kawanan ini, melibatkan petugas keamanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Senin 18 Juli 2011.

Kelima pelaku yakni Saepul Rochman alias Ipul (satpam Kampus A UNJ), Miyo Wahyudianto alias Miyo (wiraswasta), Mustakim alias Takim (wiraswasta), Ratno alias Grendel (pemulung) dan Sutejo bin Parman alias Yono (wiraswasta), sedangkan satu orang lainnya, Han masih buron.

Herry mengatakan pelaku menggasak brankas berisi uang tunai Rp210 juta setelah merusak teralis jendela dan pintu ruangan, di Gedung PPS Kampus A UNJ Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat 1 Juli 2011.

Selanjutnya, polisi mengolah tempat kejadian perkara. Polisi menemukan barang bukti dua buah gergaji besi dan dua buah linggis yang diduga digunakan pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, polisi menduga ada keterlibatan satpam yang bertugas di kampus UNJ.

Berdasarkan petunjuk itu, polisi menangkap Saepul Rochman alias Ipul dengan barang bukti satu unit telepon selular dan uang tunai dari hasil kejahatan senilai Rp39.650.000 juta. Polisi mendapatkan informasi Ipul beraksi bersama Miyo, Grendel, Takim, Yono dan Han (buron).

Akhirnya, petugas mengejar pelaku lainnya dan menangkap Miyo, Grendel dan Takim di rumah teman Takim di Dusun Kaliwesi RT03/01, Desa Ngareanak Kecamatan Singorejo Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat 8 Juli 2011. "Sedangkan Sutejo diciduk petugas di daerah Lampung, Selasa 12 Juli 2011," ujar Herry.

Herry menuturkan, Ipul merupakan otak pelaku untuk mencuri uang tunai milik PPS UNJ. Dugaan menguat karena satpam itu mengetahui lokasi penyimpanan brankas berisi uang dan mengajak pelaku lainnya.

Ipul mendapatkan jatah sekitar Rp40 juta dari hasil kejahatan, sedangkan lima orang lainnya sebesar Rp35 juta per orang. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita mobil yang digunakan tersangka dengan nomor polisi B 1880 EFB, uang tunai Rp39.650.000, Rp15.094.000 dan Rp10.000.000.

Kemudian beberapa unit telepon selular, satu jam tangan, satu gelang emas bermata berlian dan perkakas untuk melakukan kejahatan, serta satu unit brankas.

Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram

Kelima tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Dalam peristiwa kecelakaan pengemudi mobil sedan yang menabrak pemotor dan PKL terdapat satu orang meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024