Polda Tangani 11 Kasus PJTKI Nakal

Sejumlah tenaga kerja wanita asal Indonesia yang terlantar di Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA/SAPTONO

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap 11 kasus pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia sejak Januari hingga Juni 2011.

Menurut Kepolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, dari seluruh kasus yang ditangani polisi, sudah 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kebanyakan dari mereka adalah pemilik penampungan yang tidak memiliki izin.

"Dua kasus sudah P21, delapan kasus dalam proses penyidikan. Mereka pemilik, pengelola dan sponsor," ungkap Sutarman, di Bekasi Rabu, 22 Juni 2011.

Pelanggaran yang dilakukan PJTKI di antaranya berupa pemaksaan seseorang menjadi TKW, pemalsuan dokumen, identitas, pemalsuan umur hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sanksi yang akan dikenakan akan disesuaikan dengan pelanggaran. Apakah sesuai Undang-Undang tenaga kerja, kalau pemalsuan akan dikenakan sesuai KUHP," tambah Sutarman.

Lebih lanjut Kapolda sangat yakin jika masalah yang kerap menimpa TKI di luar negeri bermula dari PJTKI. Mereka kerap memberangkatkan pekerja yang tidak sesuai dengan kompetensi.

"Kegiatan berupa pengawasan seperti sekarang inilah yang dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus yang menimpa TKI," ucapnya.

Fakta di lapangan, juga banyak ditemukan pelanggaran yang selalu terulang seperti calon tenaga kerja yang buta huruf, hamil, dan juga di bawah umur. Agar tidak ada lagi PJTKI yang melanggar, Sutarman akan memerintahkan setiap kasus yang ditangani diberi sanksi yang tegas sesuai aturan yang ada.

Sementara untuk regulasi perlu adanya upaya revisi. "Selama ini Undang-Undang yang ada masih punya kelemahan di sana-sini yang perlu perbaikan oleh pihak terakait," jelasnya.

Jika aturan yang ada tegas mengatur, Sutarman yakin kasus-kasus seperti ini tidak akan terulang di masa yang akan datang.

Netizen Soroti Ekspresi Ibu Chandrika Chika Usai Putrinya Ditangkap Narkoba: Bahagia Banget

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap PJTKI bermasalah di wilayah Bekasi. Jasa pengiriman tenaga kerja bernama PT Duta Tangguh Selaras ini menampung calon tenaga kerja di bawah umur, wanita hamil, bahkan pekerja yang buta huruf untuk dikirimkan ke Arab Saudi.

Dari PJTKI bermasalah yang berada di Jalan Wibawa Mukti II, Jatisari, Kota Bekasi, petugas mendapati 269 orang calon pekerja di dalam penampungan. Di antaranya, sebanyak 6 orang berusia di bawah umur, 2 orang sedang hamil, dan 29 orang buta huruf.

Meskipun resmi terdaftar, tapi surat ijinnya sudah mati selama tujuh tahun. Selain itu, daya tampung ruangannya melebihi kapasitas dari yang seharusnya. Tempat yang harusnya untuk 60 orang namun digunakan untuk 269 orang. Diketahui pula jika identitas pekerja yang di bawah umur dipalsukan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk pemilik bernama Umar Basuki. "Penyelenggaranya dan sponsor sedang kita periksa. Jumlahnya Enam orang termasuk pemiliknya. Pemiliknya diancam hukuman minimal lima tahun," ujar Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arief Rahman.

Sementara mengenai keterlibatan sponsor yang berada di daerah masih akan di telusuri. "Mereka juga memalsukan identitas Kartu Keluarga  dan Kartu Tanda Penduduk para calon TKI. Kebanyakan usia yg dipalsukan dari 16 dan 17 tahun menjadi 23 tahun," katanya mengakhiri perbincangan. (umi)

Laporan: Erik Hamzah| Bekasi

Nasib Tragis Gadis 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba dan Dicabuli di Hotel Jaksel
Konferensi Pers Prudential Indonesia dan Prudential Syariah

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

PT Prudential Life Assurance membukukan, pendapatan premi dan kontribusi dengan total sebesar Rp 22 triliun pada 2023 melalui Prudential Indonesia dan Prudential Syariah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024