PU Setuju Rencana Tata Ruang DKI

Gedung Perkantoran
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mempercepat evaluasi Rancangan Perturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030. Sebab, kata dia, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto telah menyetujui substansi rancangan itu. Diharapkan dengan adanya persetujuan itu, Raperda bisa secepatnya disahkan menjadi Perda.

"Sekarang kami tinggal menunggu persetujuan dari DPRD DKI. Saya harapkan bisa secepatnya, karena kami sudah sangat terlambat memiliki Raperda ini," ujar Fauzi Bowo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 Juni 2011.

Menurutnya, Raperda RTRW DKI 2010-2030 telah memperhitungkan konsep metropolitan priority area (MPA) atau prioritas kawasan metropolitan. Konsep itu merupakan masterplan perluasan rencana megapolitan yang sudah tertera dalam Raperda.

“Sehingga jika suatu waktu ada perencanaan penerapan konsep megapolitan atau entah apa namanya untuk memperluas kota Jakarta, kami sudah siapkan masterplannya dalam Raperda RTRW itu,” jelasnya.

Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Bahal Edison Naiborhu menegaskan bahwa penyelesaian RTRW bukan hanya urusan pemerintah semata. Sebab nantinya menjadi arahan pembangunan daerah yang berimplikasi baik langsung maupun tidak langsung terhadap kemajuan pembangunan daerah juga masyarakat dan swasta.

“Oleh karenanya, perlu dukungan dan komitmen dari seluruh pihak terkait agar Perda RTRW segera diterbitkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, Triwisaksana, mengatakan sedang berupaya untuk segera mensahkan Raperda sebelum HUT Kota Jakarta, pada 22 Juni 2011.

“Kami dukung itu. Saat ini sedang dievaluasi Ketua DPRD DKI Jakarta. Kami telah meminta beliau agar mempercepat proses evaluasi, sehingga bisa disahkan segera, karena sudah sangat mendesak,” ungkapnya.

Menurut Sani, sapaan akrab Triwisaksana, dalam Raperda RTRW ada beberapa perubahan, di antaranya mengenai prosentase penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dari awal Kemenpu menetapkan setiap daerah harus menyediakan RTH 30 persen dari luas wilayahnya yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Dalam Raperda RTRW DKI 2010-2030, komposisi 30 persen RTH di Jakarta menjadi 14 persen RTH publik dan 16 persen RTH privat. (eh)

9 Menu Buka Puasa Unik dari Berbagai Negara, Bikin Ngiler dan Penasaran!
Evakuasi jasad NA istri yang dibunuh oleh suaminya.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Menurut saksi, suami dan istri itu sempat bertengkar hebat di kamar. Ada luka tusukan di bagian kepala korban.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024