Buang Sampah ke Kali Denda Rp20 juta

Timbunan sampah di sungai
Sumber :
  • doc. Pemprov DKI

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi dan denda bagi masyarakat yang membuang sampah di sungai. Mereka yang kedapatan membuang sampah ke sungai akan dikenakan sanksi pidana 10 hingga 60 hari kurungan atau denda dari Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.

Sanksi tersebut sesuai Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta serta Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Peni Susanti, mengatakan tindakan tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan ke sungai maupun bantaran dilakukan karena kondisi sungai di Jakarta kian memprihatinkan.

“Sudah saatnya kita lakukan tindakan tegas, termasuk penegakan hukum bagi warga yang membuang sampah di sungai. Kita harus selamatkan sungai sehingga dapat terus mengalir dengan baik, dan tidak menyebabkan luapan banjir,” kata Peni Susanti dalam acara Lokakarya Sungaiku Halaman Depan Rumahku di Kantor BPLHD DKI, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2011.

Menurut Peni, selama ini Pemda  terus berupaya menjaga kebersihan sungai di ibukota dari sampah yang merusak kualitas air sungai. Salah satu yang telah dilakukan adalah melaksanakan Program Kali Bersih (Prokasih) melalui aksi Ciliwung Bersih Tanpa Sampah. Aksi ini, kata Peni, ditargetkan dapat membersihkan kali Ciliwung dari sampah pada 2012 mendatang.

Selain itu, salah satu program pemberdayaan masyarakat pinggir kali adalah program "Stop Nyampah di Kali" yang digulirkan pada 2009 di Lenteng Agung. Program itu telah berhasil menutup sekitar 10 dari sekitar 108 titik sampah ilegal yang ada di sepanjang Sungai Ciliwung.

Saat ini masih ada sekitar 98 titik sampah illegal yang belum ditutup di sepanjang Sungai Ciliwung yang melewati 76 kelurahan dan 20 kecamatan di DKI Jakarta. Untuk itu, BPLHD DKI masih harus terus melanjutkan edukasi para komunitas peduli sungai dan masyarakat di bantaran sungai.

Sementara itu, Mantan Duta Besar PBB untuk Millenium Development Goals (MDG’s), Erna Witoelar, mengatakan untuk mengatasi permasalahan sampah di sungai tidak bisa dengan kekuatan sendiri-sendiri, melainkan harus ada sinergitas antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Maka, dia mengusulkan agar kerja sama yang sudah terbina semakin ditingkatkan lagi sehingga terdapat koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang punya kepentingan yang sama.

"Saya usulkan kita kembali bekerja bersama dan berkoordinasi karena masalah ini tidak mungkin diselesaikan oleh pemerintah saja," katanya.

Berdasarkan pemantauan BPLHD DKI terhadap status mutu air sungai di 45 titik pantau di 13 daerah aliran sungai (DAS) pada 2010 tercatat semua dalam kondisi tercemar sedang sampai berat.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Hasilnya yaitu nol persen dalam kondisi baik, sembilan persen dalam kondisi tercemar ringan, sembilan persen dalam kondisi tercemar sedang, dan 83 persen dalam kondisi tercemar berat.

Sedangkan hasil pemantauan BPLHD pada 66 titik di 13 sungai pada 2009 mencatat nol persen dalam kondisi baik, tujuh persen dalam kondisi tercemar ringan, 10 persen tercemar sedang dan 83 persen dalam kondisi tercemar sedang.

Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi
Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024