Tetap Tersangka, Teller Citibank Wajib Lapor

Kantor Citibank di California, Amerika Serikat
Sumber :
  • AP Photo/Paul Sakuma

VIVAnews - Penyidik Mabes Polri telah melepaskan teller Citibank, Dwi, yang diduga membantu Inong Melinda menggelapkan dana nasabah. Namun, penyidik mewajibkan Dwi untuk melapor ke Mabes Polri dua kali seminggu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam, mengatakan bahwa Dwi tidak ditahan karena tidak ikut menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukannya bersama Melinda. Namun, statusnya tetap sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini sekaligus meralat keterangan Anton sebelumnya yang mengatakan status tersangka Dwi telah dicabut.

Menurut Anton, Dwi memindahkan uang dalam rekening nasabah Citibank atas perintah Melinda. Dia menuruti perintah itu karena merasa berutang budi pada Melinda. Pasalnya, Dwi bisa bekerja di Citibank atas jasa Melinda. "Karena waktu masuk ditolong oleh Melinda," kata Anton.

Penyidik Polri masih membidik pegawai Citibank lain yang juga diduga terlibat aksi kejahatan bersama Melinda. "Masih ada, makanya tunggu saja hasil pelaksanaan tugas dari penyidik," imbuhnya.

Berdasarkan audit sementara, Melinda berhasil menggondol uang sebesar Rp17 miliar dari tiga nasabah Citibank yang telah melapor. Nilai itu diperkirakan akan terus bertambah jika semua korban melapor.

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024
Gedung BNI.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI akan menerbitkan surat utang senior dalam denominasi dolar Amerika Serikat atau global bond.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024