Tilang Elektronik Hindari 'Main Mata' Petugas

Yellow box junction di perempatan lampu merah
Sumber :
  • TMC

VIVAnews - Penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik yang diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memiliki peran ganda. Sistem ini akan diberlakukan mulai April 2011.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Yakub Didi Karyawan, yang disampaikan melalui Traffic Managemen Center (TMC), peran pertama dari sistem ini untuk mendidik masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meminimalisir interaksi petugas dengan pelanggar agar tidak terjadi 'main mata', dan mengurangi komplain dari pelanggar.

"Bukan berarti Polri meminimalisir anggotanya untuk turun ke lapangan, justru harus tetap dimaksimalkan. Di lapangan tidak hanya melakukan penegakan hukum," ujarnya.

Peranan kedua adalah akan terjadinya sinergi dengan kebijakan pemerintah mengenai tertib administrasi kendaraan bermotor. Maksudnya, dalam penerapan tilang elektronik ini, akhirnya mengharuskan pemilik kendaraan untuk melapor atau mengonfirmasi jika kendaraannya telah dijual karena surat tilang pelanggar akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK. Masyarakat dituntut untuk balik nama jika kendaraannya telah dijual.

Sistem ini rencananya akan diterapkan di jalan-jalan protokol di Jakarta mulai April mendatang. Adapun pelanggaran yang ditindak melalui sistem ini adalah pelanggaran lampu merah, stop line, dan yellow box.

"Uji coba e-TLE ini sudah dimulai sejak 24 februari 2011, di traffic light Sarinah. Nantinya tidak hanya di Sarinah, tetapi juga di beberapa titik, seperti Sudirman, Thamrin, dan Kuningan," ujar  Yakub.

Selain kawasan Sarinah, Thamrin, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto.

Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.

Jembatan Comal Dibuka Usai Perbaikan, Jalur Pantura Pemalang Kembali Normal

Lalu seperti apa tilang elektronik ini. Dalam dokumen Operasionalisasi E-TLE yang didapatkan VIVAnews.com, surat tilang berbasis elektronik itu akan disertai gambar pelanggaran.

Surat tilang itu sama seperti surat tilang seperti biasanya, berwarna merah. Yang membedakannya, lebih lebar. Ini karena ada tempat untuk gambar pelanggaran yang jumlahnya tiga foto.

Di masing-masing gambar pelanggaran itu juga ada kolom autonotifikasi dari penyidik kepolisian. Kolom ini berada di sebelah kanan. Sedangkan sebelah kirinya berisi data pelaku pelanggaran, jenis mobil, lokasi pelanggaran dan aturan yang dilanggar. Atau baca aturan lengkap mengenai sistem E-TLE di sini

Bamsoet Ingatkan AHY soal Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi dengan Mafia Peradilan
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR

RUU DKJ Segera Disahkan, Ini 7 Poin Penting yang Disepakati

Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. 

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024