Tilang Elektronik

Surat Tilang Disertai Gambar Pelanggaran

Surat tilang dengan gambar pelanggaran
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada April 2011 mendatang. Dalam dokumen Operasionalisasi E-TLE yang didapatkan VIVAnews.com, surat tilang berbasis elektronik itu akan disertai gambar pelanggaran.

Surat tilang itu sama seperti surat tilang seperti biasanya, berwarna merah. Yang membedakannya,  lebih lebar. Lebih lebar, karena ada tempat untuk gambar pelanggaran yang jumlahnya tiga.

Di masing-masing gambar pelanggaran itu juga ada kolom autonoitifikasi dari penyidik kepolisian. Kolom ini berada di sebelah kanan. Sedangkan sebelah kirinya berisi data pelaku pelanggaran, jenis mobil, lokasi pelanggaran dan aturan yang dilanggar.

Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Kurniawan, dalam penindakan, pengendara yang melanggar akan terekam. Setelah itu, foto pelanggar akan langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat tilang dan langsung dikirim ke pemilik kendaraan.

Nantinya, pemilik kendaraan akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Nanti, kalau masih tidak membayar maka kami akan bebankan pada pembayaran pajak kendaraan," jelasnya.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Yakub DK mengatakan, surat tilang dalam sistem elektronik ini akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.

Karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera balik nama jika membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya. Yakub menjelaskan, surat tilang dengan sistem elektronik berbeda dengan surat tilang biasa. Pada surat tilang elektronik ini, disertakan dua kolom isian.

Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran. Sedangkan, kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya.

Tomex mengatakan, akan melakukan uji coba peralatan. Titik pertama pemasangan alat ini adalah di perempatan lampu merah Sarinah, Jakarta Pusat. Nantinya lokasi itu akan menjadi pilot project. "Bila uji coba cukup baik, maka akan dipasangan di tiap perempatan," ujarnya.

Tomex memastikan, akan memasang CCTV pada setiap lokasi perempatan yang dipasangi sensor. Tapi dia belum bisa memastikan kapan penindakan akan dimulai. "Kalau memang sudah cukup semuanya, April kita bisa ujicoba penindakannya," tegas dia. (umi)

Pembalap Indonesia Qarrar Firhand Berhasil Finis Kelima di Trofeo Andrea Margutti
Charly Van Houten

Charly Van Houten dan Muhammad Daud Kolaborasi dalam Lagu Tulang Rusuk

Menurut penilaian Muhammad Daud, lagu Tulang Rusuk sangat cocok dengan karakter vokal Charly Van Houten.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024