Ketua LSM "Peduli Rakyat" Tipu 500 Calon PNS

Seleksi calon PNS
Sumber :
  • depag.go.id

VIVAnews - Aparat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk sindikat penipuan calon pegawai negeri sipil (PNS). Pelaku Dimyatin (42), yang merupakan Insinyur Pertanian ini telah menipu 500 warga dengan janji bisa mewujudkan impiannya menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).

"Kebanyakan para korban penipuan Dimyatin ini berasal dari daerah di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur," kata Kepala Unit II Satuan Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Audie Latuheru, Rabu 9 Februari 2011.

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

Sedangkan biaya yang diminta pelaku kepada setiap korban bervariasi. Misalnya, kata Audie, untuk lulusan SMA sederajat diminta membayar biaya Rp25 juta sampai Rp35 juta. Sedangkan lulusan S1 dari Rp40 juta sampai Rp60 juta. "Biasanya tersangka menggunakan SK palsu untuk meyakinkan para korban bahwa dia benar-benar serius bisa meloloskan sebagai PNS," ujarnya.

Audie menuturkan, Dimyatin ditangkap di rumahnya di Gang Lancar II No 19 RT 07/07, Sumur Batu, Jakarta Pusat, Rabu. Menurut pengakuan tersangka, aksi penipuan tersebut sudah dilakukan selama satu tahun. "Barang bukti yang kami sita antara lain 20 lembar SK Kementerian Perhubungan RI yang dipalsukan oleh tersangka," kata dia.

Dimyatin mengaku bisnis ilegal itu dilakukannya tidak sendirian, namun bersama sejumlah temannya yang tergabung dalam sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Peduli Rakyat Tani Indonesia yang berkantor di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. 

"Para korban yang dibantu menjadi PNS awalnya sepakat bahwa SK pengangkatan akan diterima April 2011. Namun mereka tidak sabar, ya akhirnya gagal, karena saya belum membuat SK "palsu" yang dicetak di kawasan Senen, Jakarta Pusat," tutur pria yang mengaku sebagai Ketua Umum di LSM Peduli Rakyat Tani Indonesia.

Sedangkan mekanisme pembayaran uangnya, kata Dimyatin, dilakukan bertahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 25 persen dari besar pungutan yang diminta. Lalu sisanya dibayar setelah mendapatkan SK. "Dari 500 orang, baru 150 orang yang telah membayar penuh," imbuh tersangka.

Dari aksi yang dilakukan pria beristri tiga itu, kurang lebih Rp400 juta berhasil didapatkannya. "Uangnya saya gunakan untuk membiayai operasional LSM dan untuk mencukupi kebutuhan keluarga," kata dia.

Kini tersangka yang bercita-cita menjadi orang berguna bagi nusa dan bangsa ini, harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (hs)

Ilustrasi Silek

Merawat Silek Galombang 12 Batipuh Pitalah Bungo Tanjuang

Merawat Silek Galombang 12 Batipuh Pitalah Bungo Tanjuang

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024