Mayoritas Pilkada Berperkara di MK

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi akan melakukan kerjasama dengan Polri dalam menindaklanjuti pihak yang terbukti bersalah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Dua institusi hukum itu akan membentuk tim untuk menangani sejumlah pelanggaran hukum itu.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pembentukan tim ini dilakukan melihat semakin banyaknya kasus terkait sengketa pilkada yang ditangani MK. Pelanggaran tersebut cenderung mengarah ke tindak pidana, maka nantinya Mahfud akan banyak berkomunikasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Ito Soemardi.

"Kecurangan-kecurangan dalam pilkada itu polisi yang akan menindaklanjuti, temuan-temuan yang ditemukan MK diteruskan polisi. Maka disitu kerjasama kita," ujar Mahfud dalam acara temu wicara kerjasama antara Mahkamah Konstitusi RI dengan Kepolisian RI di Ballroom Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 13 Desember 2010.

Dalam kesempatan itu, Mahfud memaparkan hampir seluruh pilkada yang dilaksanakan di Indonesia berperkara. Sebanyak 215 dari 244 sengketa pilkada kemudian diadili oleh MK, dan 194 diantara terbukti berperkara.

"Hampir tidak ada yang tidak berperkara," ungkapnya.

Mahfud kemudian mencontohkan perkara Pilkada Tangerang Selatan. MK, kata dia, menemukan indikasi kecurangan di kedua belah pihak. Namun, menurut dia, pihak pertama melakukannya dengan cara terstruktur dan pihak kedua dengan cara yang sporadis atau tak terorganisir. "Semua pakai politik uang," cetusnya. Dalam kasus ini, MK memerintahkan KPU mengulang pemungutan suara di seluruh wilayah. (umi)

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan
Pemkot Tangsel rapikan kabel fiber optik yang semrawut

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun tangan langsung dalam melakukan imbauan dan penindakan semrawutnya kabel fiber optik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024