- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Jaksa penuntut umum menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap tiga terdakwa kasus roboh beton di Pusat Grosir Metro Tanah Abang. Ketiga terdakwa dituntut hukuman percobaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 Desember 2010.
Ketiga terdakwa adalah Eddy Susanto, 55 tahun, direktur PT Susanto Ciptajaya, Ade Topik, 31 tahun, manajer konstruksi PT Trimatra, dan Edwin A Huway, 29 tahun, pengawasan proyek.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dehel K Sandan, dengan hakim anggota Heru Susanto, dan Jihad Arkanudin, JPU Satria Wirawan menyatakan ketiga terdakwa bersalah.
Para terdakwa terbukti melanggar pasal 360 ayat 1 tentang kelalaian dan pasal 359 yakni kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa juga dianggap lalai, karena baja konstruksi yang dipasang tidak kuat menahan beban.
Sidang tuntutan kasus roboh bangunan Tanah Abang yang menyebabkan empat orang tewas ini, sudah tiga kali ditunda. Penundaan dikarenakan terdakwa tidak dapat hadir.
Empat korban dalam kejadian bangunan roboh itu adalah Mubazirin, Kurdi, Iwan, dan Alfa Nurul Fikri. Mereka adalah pekerja.
Sementara korban luka-luka mencapai 14 orang. Mereka dirawat di RS Jakarta, RS Mintohardjo, RS Tarakan. Selain korban jiwa, dua unit mobil juga ikut rusak karena tertimpa bangunan.