PPI: Cicit Diponegoro Bukan Pemilik Sah Rumah

Pangeran Diponegoro
Sumber :
  • Wikimedia Commons

VIVAnews - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengklaim rumah seluas 800 meter persegi adalah milik perusahaan negara tersebut. Karena itu, PPI menilai Sukartinah Mahruzar, 69 tahun, tidak berhak menempati rumah yang sedang menjadi sengketa itu.

"Ibu Sukartinah tidak berhak tinggal di situ," ujar Robert Simanjuntak, Pengelola Aset PPI saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Senin, 15 November 2010.

Daftar Harga Daihatsu Xenia Bekas dan Pajak Tahunannya

Menurut dia, rumah tersebut sejak dulu dimiliki oleh PPI dan hanya ditempati oleh orangtua Sukartinah sebagai mantan karyawan PPI, perusahaan yang pada zaman Belanda bernama NV Lettergieterij Amsterdam.

Dia menekankan PPI memiliki sertifikat sah rumah tersebut. Bahkan, keluarga Sukartina pernah mengajukan rencana untuk membeli rumah tersebut kepada perusahaan. "Mereka pernah mengajukan niat membeli dengan harga Rp3 juta per meter persegi," katanya. Namun, transaksi tak pernah terjadi.

Robert menekankan pembelian rumah terbentur aturan. Sebelumnya, ada peraturan Kementerian Keuangan tahun 1994 yang menyatakan bahwa pihak seperti Sukartinah bisa membeli dengan potongan harga 50 persen. Namun, PPI berkukuh tidak menjualnya dengan alasan ada ketentuan Kementerian BUMN yang menyatakan bahwa aturan Menkeu itu sudah dicabut.

"Jadi, sengketa ini sebenarnya sudah berlarut-larut sejak lama," kata Robert.

Dia menjelaskan kasus rumah yang ditempati oleh keturunan Pahlawan Nasional Pangeran Diponegoro hanya merupakan satu dari banyak kasus serupa. Menurut dia, ada beberapa kasus lain di mana rumah milik PPI ditempati mantan karyawan secara turun-temurun. "Ini yang sekarang sedang kami benahi dan kami minta dikosongkan oleh keluarga mantan-mantan karyawan itu."

Jadi, kata dia, sebenarnya aset ini tidak ada kaitan dengan Pangeran Diponegoro. "Yang ada, kebetulan ayah Ibu Sukartinah pernah bekerja di PPI, serta menempati rumah tersebut."

Sukartinah Mahruzar, 69 tahun, yang menderita kelumpuhan kini terancam terusir dari rumahnya, karena sengketa hak kepemilikan dengan PPI itu. Rumah itu terletak di Jalan Blitar No. 3 RT 04 RW 05, Menteng, Jakarta Pusat, di belakang Taman Menteng.

Sukartinah menyatakan rumah tersebut telah dibeli ayahnya sejak tahun 1952. Sukartinah dinyatakan menang pada putusan pengadilan tingkat pertama, lalu dikalahkan di tingkat banding dan kasasi.

Sukartinah mengaku merupakan keturunan Pangeran Diponegoro dari garis ayahnya yang bernama Raden Soekardjono Rekso Soeprodjo dan kakeknya, Raden Dipodilogo. Berita selengkapnya tentang sengketa ini versi Sukartinah klik di sini. (kd)

Rupiah Mulai Perkasa Seiring Meredanya Konflik Israel-Iran
SPKLU PLN dari tiang listrik

PLN Sebut Tak Semua Tiang Listrik Bisa Dijadikan SPKLU Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

PT PLN (Persero) mengungkapkan uji coba tiang listrik menjadi charging station mobil listrik berbasis baterai. Tetapi, PLN menyatakan tak semua bisa jadi SPKLU karena ini

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024