Bikin Paspor 14 Hari Baru Jadi, Langgar UU

Masyarakat antre pelayanan di Puskesmas Kota Batu
Sumber :
  • Zainul Arifin | Surabaya Post

VIVAnews - Komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkualitas dinilai gagal. Pada praktiknya, Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dianggap belum berpihak kepada rakyat.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Andrinof Chaniago menyatakan, sejak lahirnya undang-undang ini tidak ada kesadaran dan perhatian dari pemerintah untuk berkomitmen.

"Nasib undang-undang ini merana, dianggap seperti tidak ada. Padahal ketika masa depan calon presiden undang-undang ini sudah ada," ujar Andrinof dalam Diskusi Publik Refleksi Satu Tahun Kabinet Indonesia Bersatu II di Cikini, Jakarta, Kamis 21 Oktober 2010.

Prinsip pelayanan publik itu sendiri, dikatakan oleh Andrinof, antara lain efisien, efektif dan transparan. Namun, pada pelaksanaannya
segala hal yang berkaitan dengan kualitas pelayanan publik tidak mengacu pada undang-undang itu.

Baba Vanga Ramal Perang Dunia III Akan Terjadi, Gegara Konflik Iran-Israel?

"Contohnya di Imigrasi. Pembuatan paspor lama sekali, 14 hari baru jadi, prosesnya berbelit-belit. Secara UU itu bertentangan," tegasnya.

Hal itu menurut Andrinof terjadi karena sejak munculnya UU ini tidak ada niat serius dari pemerintah dalam membuat serta menjalani UU ini.

"Kalaupun ada kemajuan dalam pelayanan publik, itu bukan karena UU ini. Tapi karena instansinya yang punya inisiatif. Maka bisa dikatakan secara keseluruhan upaya peningkatan pelayanan publik ini gagal," tandasnya. (adi)

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024