Usut Jalan Amblas, 7 Orang Diperiksa

Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, amblas
Sumber :
  • ANTARA/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Polisi masih terus mengumpulkan informasi dari para ahli guna penyidikan amblasnya Jalan RE Marthadinata Jakarta Utara. Sudah sekitar 7 saksi yang telah diperiksa.

"Hingga kini kami telah memeriksa 7 saksi amblasnya jalan itu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara, Komisaris Polisi Susatyo Purnomo Condro, Selasa 21 September 2010.

Selain keterangan ahli dari Kementrian Pekerjaan Umum, kata Susatyo, pihaknya juga mengumpulkan keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan beberapa ahli lainnya yang meninjau lokasi.

Keterangan itu, untuk mendalami adanya faktor kelalaian dalam peristiwa amblasnya jalan itu. Bila terbukti ada kelalaian, baik pada bagian perencanaan pembangunan di Kementerian Pekerjaan Umum atau pelaksana proyeknya yaitu PT Kolam Intan, akan dijerat pasal 193 tentang pembangunan jalan yang tak bisa terpakai atau terpaksa dibongkar.

"Pasal itu merupakan pasal awal. Sangat dimungkinkan dikenakan juga pasal korupsi kepada pihak yang terbukti lalai," jelas Susatyo.

Mengenai kerugian yang dialami sejumlah pengusaha peti kemas akibat jalan amblas, Susatyo mengatakan, belum menerima laporan dari masyarakat tentang kerugian akibat jalan amblas.

Dia menegaskan, tidak ada korban dalam peristiwa itu. "Kami sudah terjunkan dua tim untuk mencari korban. Dan tidak ditemukan adanya bangkai kendaraan atau jasad manusia hingga pencarian dihentikan," tuturnya.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Laporan: Arnes Ritonga | Jakarta Utara

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024