Kasus Paskibraka, Saksi Terlapor Diperiksa

Upacara HUT RI
Sumber :
  • FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/

VIVAnews - Polisi akan melanjutkan proses penyidikan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anggota Paskibra DKI Jakarta angkatan 2010. Pemeriksaan akan dimulai pekan depan.

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

"Kami akan melanjutkan pemeriksaan lagi pekan depan,” kata Kepala Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Murnila saat dihubungi.

Pemeriksaan sambung Murnila, sengaja dilanjutkan pekan depan dengan harapan dapat dijalankan dengan baik. "Pemeriksaan belum dilakukan lagi sekarang, karena masih liburan lebaran," ungkapnya.

Pekan depan, kata Murnila, agendanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor. "Setelah saksi pelapor, tentunya pihak terlapor (Disorda dan PPI) akan kita panggil untuk diambil keterangan," katanya.

Ia mengatakan, telah ada dua laporan yang masuk terkait kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi saat Orientasi Paskibraka di Kompleks Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, Cibubur, Jakarta Timur, pada awal Juli lalu.

Masing-masing laporan terkait dengan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada anggota putri dan anggota putra. Laporan untuk kasus anggota putri dibuat oleh Loreen Neville, orang tua salah satu korban.

Saat melaporkan, Loreen menggunakan pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan. Menurut Murnila, pasal yang disangkakan bisa saja berkembang seiring dengan perkembangan penyidikan.

"Untuk saat ini digunakan dulu pasal yang sesuai dengan yang dilaporkan, bisa saja berubah nanti," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus anggota putra dibuat oleh Yusuf Ginting yang juga merupakan orang tua korban. Untuk laporan yang dibuat oleh Yusuf, para terlapor disangkakan pasal 80 dan pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan pada anak. Pelaku dapat dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sampai saat ini pemeriksaan baru dilakukan kepada para saksi korban dan saksi lainnya sebanyak enam orang. Mereka semua dimintai keterangan pada akhir Agustus lalu terkait laporan yang dibuat oleh Loreen. Adapun yang terkait dengan laporan yang dibuat oleh Yusuf  belum dilakukan pemeriksaan saksi.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024