Selama 2008 Polda NTB Pecat 5 Anggotanya

VIVAnews - Selama tahun 2008, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) memecat lima anggotanya. Masing-masing
pernah bertugas di Brigade Mobil satu orang berinisial BCRD, Polres Dompu dua orang, Brigadir MBCTR dan Iptu INM, Polda NTB dua orang yakni Briptu WLZZL dan Bripda DWJY.

"Kelimanya diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan mereka karena terlibat berbagai macam pelanggaran tindak pidana," ujar
Kapolda NTB Brigadir Jendral Surya Iskandar, Selasa, 23 Desember 2008.

Surya mengatakan, pemecatan dilakukan melalui berbagai pertimbangan yang matang. Pihaknya juga telah memberi peringatan
kepada yang bersangkutan namun tidak diindahkan.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

"Tidak hanya masyarakat yang kami tindak, kalau ada anggota kami yang melanggar hukum pun kami tindak tegas,gak ada pembedaan dalam hal hukum," ujar Iskandar.

Jumlah anggota polisi yang melanggar peraturan juga tidak sedikit. Tahun ini perwira polisi yang melanggar disiplin mencapai 20 orang dan satu orang yang terkena pidana. Sementara dari Bintara 256 orang melanggar disiplin, 6 orang melanggar kode etik dan 22
orang diantaranya terkena pidana.

Adapun tamtama dan PNS tiga orang melanggar disiplin dan dua anggota tamtama terkena pidana. Iskandar berharap jumlah anggota
yang melakukan pelanggaran pada tahun berikutnya semakin berkurang.

Kapolda NTB akan melakukan berbagai macam pendekatan seperti mempermudah kenaikan pangkat, memberikan peluang melanjutkan
pendidikan dan lainnya. "Semua itu kami berikan bagi mereka yang berprestasi dan memiliki kualitas tersendiri," tegasnya.

Laporan: Edy Gustan/Mataram

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024