Pembunuh Turis Jepang Divonis 20 Tahun Bui

Foto Penjara
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Mawardi alias Anto, 31 tahun, terdakwa kasus pembunuhan terhadap turis Jepang Hiromi Shimada, 41 tahun, divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Denpasar, Rabu, 25 Agustus 2010.

Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Gusti Bagus Komang Wijaya, terdakwa terbukti dan menyakinkan bersalah dalam pembunuhan Hiromi, dan di tetapkan 20 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup.

"Terdakwa telah menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda," kata I Gusti Bagus Komang Wijaya.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Hiromi Shimada, wisatawan Jepang, dapat mempengaruhi pariwisata Bali. "Terdakwa telah melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului oleh tindak pidana lain," kata Ketua Majelis Hakim.

Dengan ditetapkannya vonis, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Mawardi merupakan salah satu dari dua terdakwa (satu lagi Abdurahman) pembunuh Hiromi Shimada turis Jepang yang dibunuh pada Kamis 25 Desember 2009 sekitar pukul 22.00 wita.

Feline Lower Urinary Tract Disease: All Cat Lovers Need to Know

Korban tewas ditemukan dirumah kontrakannya di jalan Sadasari No.17 Kuta, dengan 25 luka dan enam tusukan. Sebelumnya korban sempat diperkosa dan dirampas harta bendanya.

Laporan: Peni Widarti | Bali

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi

OJK Ingatkan Emak-emak Hati-hati Terjerat Rentenir: Bunganya Luar Biasa Mencekik Leher

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti para ibu-ibu atau emak-emak agar tidak meminjam uang dari rentenir.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024