Hari Ini, Pemkot Jakpus Gelar Akte Gratis

Pendidikan Anak
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar layanan akte kelahiran gratis bagi keluarga kurang mampu selama tiga hari pada tanggal 20, 21 Juli, serta 1 Agustus 2010 di Pameran Flora Fauna di Taman Lapang Banteng, Jakarta Pusat.

Layanan gratis pembuatan akte kelahiran ini, selain bertujuan untuk membantu kemudahan dan meringankan beban keluarga miskin (Miskin) juga menyemarakan suasana kegiatan Pameran tahunan ini.

Diharapkan warga yang berkunjung di Pameran ini selain dapat menyaksikan berbagai jenis tanaman dan hewan yang dipamerkan, juga sekaligus bisa mengurus dokumen jati diri bagi anak-anaknya.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

"Silahkan warga yang anaknya belum memiliki dokumen catatan kelahiran, agar memanfaatkan sebaik-baiknya kegiatan pelayanan yang kami gelar nanti. Kami menyediakan blangko akte lahir sebanyak-banyaknya," ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Jakarta Pusat, M Hatta.

Menurut Hatta, pelayanan akte di pameran ini merupakan program prioritas dan waktu penyelesaiannya pun dipercepat dari biasanya sekitar lima hari kerja menjadi hanya selama tiga hari kerja bisa selesai. Pemohon bisa mengambil akte lahir anak-anaknya yang telah selesai diproses di Kantor Sudin Dukcapil Jakpus di Kantor Kotamadya Jakarta Pusat.

Agar pelayanan akte kelahiran ini bisa berjalan lancar dan prosesnya cepat sesuai yang direncanakan tiga hari, para orang tua dianjurkan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dengan membawa surat pengantar dari Kelurahan, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan atau dokter.

Selain itu, fotocopy bukti perkawinan orang tua sesuai undang-undang, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.

Menurut Hatta, bagi anak yang lahir hingga maksimal 60 hari, pembuatan akte kelahirannya akan dilayani secara gratis. Sedangkan, bagi yang kelahirannya melewati tenggat waktu tersebut namun belum sempat mengurus akte, akan dikenai denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) no. 1 tahun 2006, tentang retribusi daerah, sebesar Rp10.000.

Bagi yang lahir sebelum tahun 2006 diberi dispensasi untuk mengurus dengan denda Rp10.000. Sedangkan bagi anak yang lahir sejak tahun 2006 setelah berlakunya undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan pembuatan akte kelahirannya harus disertai persyaratan surat penetapan dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

Pelayanan akte kelahiran gratis ini rencananya juga akan digelar pada kegiatan Festifal Ramadhan yang akan digelar di tempat yang sama. Pelayanan pemberian akte kelahiran gratis ini diutamakan bagi anak–anak dari keluarga miskin (Gakin) dengan tujuan untuk membebaskan anak lahir di Jakarta tanpa dokumen.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Untuk tahun 2010 ini, Sudin Dukcapil mentargetkan memberikan akte kelahiran gratis bagi sedikitnya 6.000 anak Gakin. Hingga akhir Juni 2010 ini yang telah diberikan sebanyak 4000 lebih anak balita Gakin. (hs)

Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024