- Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Operasi Patuh Jaya 2010 yang kini gencar dilakukan polisi, tidak hanya menindak para pengemudi yang melanggar lalu lintas. Petugas kepolisian juga menegur pemilik kendaraan yang memodifikasi nomor polisi (nopol).
“Selama empat hari operasi lalu lintas, polisi sudah mengeluarkan surat teguran kepada 5.007 pengemudi,” kata Kepala Posko Operasi Patuh Jaya 2010, Polda Metro Jaya, Komisaris, Jito, Senin, 19 Juli 2010.
Teguran tertulis itu sifatnya pemberitahuan agar mereka yang dikenai teguran segera datang ke Polda Metro Jaya maupun Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengganti nomor sesuai dengan ketetapan Polri.
Nomor yang dikeluarkan Polri sudah disesuaikan spesifikasi kendaraan. Serta terdapat logo hologram lalu lintas yang berada di pojok kiri bawah.
"Nopol yang tidak sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan Polri maka hal itu melanggar Pasal 280 junto pasal 68 ayat (1) dengan denda mencapai Rp500 ribu," kata Jito.
Jito menambahkan sekarang ini yang dikeluarkan polisi masih berupa teguran tertulis, namun jika imbauan ini tidak dilaksanakan juga, maka semua sopir akan ditilang.
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya berlangsung selama 14 hari dan akan berakhir 28 Juli 2010. (umi)