Staf Presiden: Sidik Wakil Walikota Bogor

Denny Indrayana (perspektifbaru.com)
Sumber :

VIVAnews – Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor menggunakan Undang-undang Pemerintahan Daerah untuk menyidik Wakil Walikota Bogor, Achmad Ru'yat. Kejaksaan tak perlu menunggu surat izin presiden jika permohonan izin sudah lewat dari dua bulan.

“Jadi, kami menyerahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, agar menindaklanjuti kasus korupsi APBD Gate tahun 2002 senilai Rp6,8 miliar yang telah dilakukan oleh Wakil Walikota Bogor tersebut,” ujar Denny yang juga Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Hukum itu di Bogor, Sabtu 17 Juli 2010.

Denny mengatakan, desakan untuk menuntaskan kasus APBD Gate yang telah dilakukan oleh Wakil Walikota Bogor tersebut mengacu pada pasal 36 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya, waktu mendapatkan izin dari Presiden untuk memeriksa kepala daerah adalah dua bulan.

”Jika dalam kurun waktu tersebut, izin dari presiden tak turun-turun juga, penyidikan tentang kasus Wakil Walikota Bogor itu bisa dilanjutkan,” kata mantan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada itu usai  memberikan materi tentang korupsi di Hotel Salak, Kota Bogor.

Kajari Kota Bogor, Andi Muhammad Taupik, mengatakan, pihaknya masih tetap menunggu surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Kami kerja sesuai dengan prosedural. Jadi kami menindaklanjuti kasus Wakil Wali Kota Bogor tersebut, harus terlebih dahulu mendapat surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono."

Laporan Ayatullah Humaeni | Bogor

9 Menu Buka Puasa Unik dari Berbagai Negara, Bikin Ngiler dan Penasaran!
Evakuasi jasad NA istri yang dibunuh oleh suaminya.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Menurut saksi, suami dan istri itu sempat bertengkar hebat di kamar. Ada luka tusukan di bagian kepala korban.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024