- AP Photo/Dita Alangkara
VIVAnews – Berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus robohnya bangunan pasar metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, lengkap (P21) dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dengan demikian, sidang akan digelar dalam waktu dekat.
“Kasusnya sudah P-21 sejak 25 Mei 2010,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Selasa 13 Juli 2010.
Ketiga tersangka, yakni Djoedi Susanto (Direktur PT Cipta Jaya), Ade Tofik (Manajer PT Trimatra Jaya Persada), dan Edwin A Huway (pekerja proyek).
Mereka disangka lalai dalam melaksanakan proyek bangunan tambahan sehingga rubuh dan mengakibatkan empat pekerja bangunan dan pengunjung pasar tewas dan 14 orang lainnya terluka, pada Rabu 23 Desember 2009.
Ketiganya dijerat pasar berlapis. Pasal 359, 380, dan 48 ayat 2 KUHP serta Undang-Undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.