Pelaku Penggelapan Muatan Truk Ditangkap

Ilustrasi Polisi bertugas melindungi dan mengayomi (viva.co,id)
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadie

VIVAnews - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya meringkus pelaku penggelapan truk berisi telepon selular senilai Rp2,5 miliar.

"Pelaku Anton Situmorang (36), menggelapkan barang itu sekaligus pengemudi truk," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, Senin 5 Juli 2010.

Ia menuturkan, pelaku ditangkap di Gang Perintis Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin 5 Juli 2010 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Penangkapan pelaku, kata Boy, berdasarkan informasi dari pihak perusahaan yang melaporkan adanya dugaan pencurian terhadap truk berisi barang elektronik dengan Laporan Polisi Nomor: LP No :614 /II/2010/PMJ/Ditr tertanggal 22 Februari 2010.

Kejadian itu barawal saat salah satu perusahaan menyuruh pelaku mengantarkan truk berisi telepon selular bernilai Rp2,5 miliar ke Surabaya, Jawa Timur.

Namun, Anton Situmorang menjual barang itu kepada penadah bernama Manalu di kawasan Pluit, Jakarta Utara. "Tersangka menjual seluruh barangnya seharga Rp100 juta dengan 'melepas kunci' di pinggir jalan," katanya.

Selain menangkap pelaku, penyidik juga mengamankan uang hasil penjualan senilai Rp5O juta, serta menyita satu unit sepeda motor merk "Honda" bernomor polisi KH-2418-AN beserta Buku Pedoman Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi B-1 atas nama J. Tumorang beralamat di Jalan A.Yani Nomor 16, Lampung.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta
Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta (dok istimewa)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan dua kali penyelundupan pil koplo dari pengunjung kepada warga binaan, salah satunya bermodus menyembunyikan pil di betis.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024