- Antara/ Maha Eka Swasta
VIVAnews – DPRD Kabupaten Bogor, membantah keras telah menganjurkan warga Cibeureum, Kecamatan Cisarua, untuk melakukan pengerusakan terhadap bangunan milik Badan Pendidikan Kristen (BPK) Penabur.
Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Permadi, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C kepada Pemkab Bogor, untuk mininjau ulang perizinan bangunan yang akan dijadikan wisma itu.
Berdasarkan aspirasi dari masyarakat Kecamatan Cisarua, Megamendung dan Ciawi. Bangunan dengan seluas 2 hektar itu, selain akan dibangun Wisma atau tempat penginapan BPK Penabur juga akan dipergunakan untuk tempat peribadatan.
"Jadi, warga was-was kalau wisma itu akan dijadikan tempat peribadatan, karena warga tidak pernah menandatangani untuk tempat ibadah. Melainkan, untuk pembangunan wisma," jelas Permadi, Rabu 28 April 2010.
Karena itu, Pemkab Bogor dalam hal ini Bupati Bogor, Rachmat Yasin agar meninjau ulang izin pembangunan wisma tersebut. Dikarenakan, diduga telah menyalahi perizinan dan Izin Peruntukan Tanah (IPT).
"Kami meminta kepada aparat untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Perizinan Tanah (BPT) Kabupaten Bogor, Nuradi, mengungkapkan, IPT dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik BPK Penabur memang untuk pembangunan wisma. Bukan untuk tempat peribadatan.
Laporan; Ayatullah Humaeni| Bogor