Mutilasi Bus Mayasari

Yati Diancam Hukuman Mati

VIVAnews - Sri Rumiyati alias Yati tersangka mutilasi di bus Mayasari Bhakti, yang membunuh suaminya terancam hukuman mati.

Tindak pidana yang dilakukan Yati merupakan pembunuhan secara terencana.

Kanit I Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Kompol Jarius Saragih kepada wartawan, di Polda Metro Jaya,  Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mengatakan, saat ini berkas pemeriksaan terhadap tersangka belum lengkap seluruhnya.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

Namun bila berkas pemeriksaan terhadap tersangka selesai, kasus ini akan segera diajukan ke pengadilan. 

Polisi juga masih menunggu izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri, Tangerang, Banten.

Saat ini polisi telah menyita golok dan koper. Sementara batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban sebelum memutilasi tidak berhasil ditemukan.

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23

Tersangka akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman mati.

Rizky Nazar dan Syifa Hadju

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Aktor Rizky Nazar akhirnya angkat bicara mengklarifikasi kabar miring tentang dirinya yang diduga telah berselingkuh. Diketahui, hubungan asmara Rizky dengan Syifa Hadju.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024