Anand Krishna Laporkan Penyidik PPA

Anand Krishna
Sumber :
  • www.anandkrishna.org

VIVAnews - Anand Krishna melalui kuasa hukumnya melaporkan penyidik unit PPA satuan Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan lV Dit Reskrimum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Mabes Polri, Jumat 16 April 2010.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan ke Komisi Kepolisian Nasional beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Anand Krishna, Humprey Gani Djemat mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kepala Divisi Profesi Polri dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri) lrjen Pol. Budi Gunawan atas dugaan pelanggar
an profesi dan kode etik oleh penyidik di unit II Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan lV  saat pemeriksaan terhadap Anand Krishna hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah melayangkan surat keberatan yang dilakukan penyidik karena banyak yang tidak sesuai prosedur," katanya.

Salah satunya, lanjut Humprey, pertanyaan yang mengintimidasi dan penggunaan kamera yang jumlahnya mencapai 3 unit "Satu kamera diletakkan di meja penyidilk, satu kamera tersembunyi dan satu kamera dibawa petugas yang kerap berputar-putar bahkan disorongkan ke wajah."

Menurut dia, dengan adanya pemasangan kamera yang begitu banyak, jelas sangat mempengaruhi psikologis Anand Krishna sehingga tidak mampu berkonsentrasi untuk menjawab pertanyaan penyidik. "Kita ingin Kadiv Propam segera memeriksa Kanit PPA Kompol Murnila yang memimpin langsung pemeriksaan saat itu," tegasnya.

Pihaknya menilai, tindakan penyidik telah bertentangan dengan ketentuan pasal 27 ayat (1) huruf g dan pasal 27 ayat (2) huruf g, pasal 27 ayat (2) huruf h, pasal 27 ayat (1) huruf j dan pasal 27 ayat (2) huruf i peraturan Kapolri  nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian RI. Dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan setiap petugas yang melakukan tindakan pemeriksaan terhadap saksi tersangka atau terperiksa wajib memperhatikan dan menghargai hak terperiksa/saksi untuk memberikan keterangan secara bebas. Sedangkan, pasal 27 ayat (2), dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang melecehkan, merendahkan martabat dan atau tidak menghargai hak terperiksa.

Selain itu, lanjut Humprey, penyidik juga melakukan intimidasi lainnya. "Penyidik mengatakan kalian pada saat ini bisa tertawa tapi nanti akan menangis. Penyidik juga bertanya mengenai meditasi dan dijawab dengan dipersilahkan datang ke padepokan untuk melihat langsung. Mendengar itu penyidik justru menjawab jilka penyidik datang bukan untuk belajar tetapi untuk menghajar. Ketika ucapan itu terlontar, video kamera yang dipegang petugas dimatikan," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, menegaskan bahwa pelaporan atas ketidakpuasan terhadap penyidik adalah hak terperiksa atau tersangka selaku warga negara. "Tentunya kita mempersilakan jika melapor ke Kompolnas dan Kabid Propam Mabes Polri," jelasnya.

Dalam hal ini, pihaknya mempersilakan jika ingin dilakukan pemeriksaa baik alat bukti rekan serta keterangan dari penyidik. "Kita tentunya mempersilakan, kapan saja Kompolnas atau Kabid Propam meminta, pasti kita siap," imbuhnya.

Namun Boy, merasa yakin jika pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur. "Pastinya ada penjelasan dari penyidik,” katanya.

Anand Khrisna saat ini masih menjalani perawatan di RS Mitra Kemayoran setelah sebelumnya mendapatkan pertolongan medis di RS Polri dan RS Harapan Kita, karena penyakit jantung dan hipertensi yang dideritanya pasca pemeriksa atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap kedua mantan muridnya, Tara Pradipta Laskmi dan Sumidah.

Hyundai Creta N-Line

Mobil Ini Laku 100 Ribu Unit dalam 3 Bulan

Mobil tersebut berhasil meraih 100 ribu unit pemesanan hanya dalam tiga bulan sejak diluncurkan pada Januari 2024. Pencapaian ini jauh melampaui rekor sebelumnya yang dir

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024