- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Selain melapor ke Polda Metro Jaya, Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) juga melaporkan Tara Pradipta Cs ke Mapolda Bali, Jumat 16 April 2010. Tara dituding menyebarkan berita negatif tentang ajaran tokoh spritual Anand Krishna.
"Pernyataan para pihak terlapor di berbagai media massa mengenai adanya pelecehan seksual dan ajaran yang beraroma seksual di Ashram, semua tidak benar," ungkap Wayan Sayoga perwakilan Anand Ashram di Mapolda.
Bersama dengan kuasa hukumnya, Agung Dwi Astika, mereka melaporkan Tara Pradipta Laksmi, Dhanika Pranata, Sumidah, Leon Firman, dan Agung Mattauch, kuasa hukum Tara Cs.
"Kedatangan kami ke sini meminta agar pihak terlapor bisa mengungkap motif di belakang gerakan mereka," ujarnya.
KPAA menganggap ulah Tara Cs merugikan nama Ashram yang sudah berjalan sejak tahun 1991. KPAA pun siap memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya tentang ajaran Ashram.
Laporan : Peni Widarti | Bali