- Sandy Alam Mahaputra/VIVAnews
VIVAnews - Komisi Nasional Hak Azazi Manusia menyesali terjadinya penggusuran paksa komplek makam Mbah Priok di Koja, Jakarta Utara. Komnas HAM menilai penggusuran paksa ini sebagai pelanggaran frontal yang dilakukan penegak hukum.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, kasus ini tengah diselesaikan Komnas. Pasalnya, pada 5 April 2010, sejumlah warga Koja mendatangi Komnas mengadu rencana penggusuran ini. Keesokan harinya, Komnas langsung mengirimkan surat kepada Walikota Jakarta Utara. Isinya meminta Walikota menunda penggusuran.
Bersama ahli waris dan Pemerintah Kota Jakarta Utara, Komnas HAM tengah membicarakan rencana penggusuran ini. "Ternyata Pemkot Jakarta Utara tidak sabar, mereka tetap menggusur," kata dia dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Rabu 14 April 2010.
Pantauan VIVAnews, sekitar 300 warga tampak berjaga-jaga di dalam makam. Sementara di luar bentrok masih terjadi antara warga dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan polisi. Empat mobil milik polisi dibakar massa hingga tersisa puing-puing.
Bentrok ini pecah mulai pagi tadi setelah Satpol PP dibantu polisi berusaha mengeksekusi lahan dimana makam Mbah Priok berdiri. Pemkot Jakarta Utara menilai gapura dan pendopo di makam Mbah Priok berdiri di atas lahan milik PT Pelindo II.
Puluhan petugas dan warga luka-luka dan dilarikan ke RSUD Koja akibat bentrok ini.
hadi.suprapto@vivanews.com