Penangguhan Penahanan Aan Dikabulkan

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Susandhi bin Sukatma alias Aan, terdakwa kepemilikan ekstasi.

"Menyatakan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) negara," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 1 April 2010.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan tersebut, karena terdakwa mengalami kekerasan fisik sehingga memerlukan perawatan medis.

"Memerintahkan penuntut umum untuk memberikan salinan surat ketetapan kepada keluarga terdakwa," kata Artha.

Perkara Aan mengundang perhatian karena dalam proses penahanan dan penetapan tersangka diduga ada rekayasa.

Aan diduga mendapatkan kekerasan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Aan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang sejak 15 Desember 2009.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP
Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Anak usaha Jakpro menginisiasi pemanfaatan lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Jakarta untuk dikembangkan menjadi PJU Pintar. Bisa terkoneksi internet dan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024