Langgar Belok Kiri Didenda Rp 500 Ribu

VIVAnews – Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan resmi diberlakukan hari ini.  Salah satu pasal, yakni Pasal 112 ayat (3) mengatur pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri di persimpangan yang memiliki traffic light. Apabila aturan ini dilanggar, maka pengendara diancam denda hingga Rp 500 ribu.

“Di persimpangan jalan yang terdapat alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung belok, kecuali memang ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Komisaris Besar Condro Kirono di Jakarta.

Itu sebabnya, Condro mengingatkan para pengguna kendaraan bermotor untuk berhati-hati dan memperhatikan rambu larangan belok kiri langsung.

Selain larangan belok kiri langsung, pengendara sepeda motor juga wajib menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Apabila larangan ini tidak ditaati, maka mereka diancam denda Rp 100 ribu.

Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?

Sementara bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar di jalan raya, mereka juga akan dikenakan denda sampai Rp 250 ribu.

Condro menyebutkan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas merupakan kasus tertinggi, khususnya di Ibukota Jakarta.

Sebelumnya Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Katon Pinem mengatakan sebelum penindakan dilakukan hari ini, polisi telah melaksanakan sosialisasi selama satu tahun terakhir.

"Kami sudah imbau kepada seluruh pengendara kendaraan untuk memahami UU baru ini," katanya.

Susunan Pemain Indonesia Vs Hong Kong di Uber Cup 2024
Viral keribuatan Avsec Bandara Soetta dengan penumpang

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

Perselisihan antara petugas aviation security atau avsec dengan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024