Tak Pakai Helm SNI, Ditilang Mulai Hari Ini

VIVAnews -  Mulai hari ini, Kamis 1 April 2010, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar (SNI) di jalan raya akan ditilang dan didenda sampai Rp 250 ribu. Aturan ini merupakan aplikasi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Karena dengan memakai helm standar bisa lebih meningkatkan keselamatan pengendara," kata Kepala Subdit Dikyasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Katon Pinem.

Katon berharap anggota masyarakat tidak terkejut dengan tindakan tegas yang dilakukan petugas mulai hari ini karena sebelumnya kepolisian telah melakukan sosialisasi selama satu tahun.

Setelah menindak pengendara yang tidak mengenakan helm standar, tahap yang akan datang ialah menindak pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang. Bahkan, mereka yang menggunakan telepon genggam pada waktu berkendara juga akan ditindak.

Katon menjelaskan penertiban dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, korban kecelakaan yang paling banyak adalah pengendara sepeda motor.

Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?
Viral keribuatan Avsec Bandara Soetta dengan penumpang

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

Perselisihan antara petugas aviation security atau avsec dengan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024