Mulai Besok Tak Pakai Helm SNI Kena Tilang

VIVAnews -  Terkait penerapan UU No 22 Tahun 2009, mulai besok, Kamis 1 April 2010, pengendara roda dua yang tidak memakai helm standar akan ditilang dengan denda maksimal Rp 1 juta.
 
Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Katon Pinem mengatakan, sebelum penindakan ini diterapkan pihaknya sudah mensosialisasikan selama satu tahun terakhir.

"Kami sudah imbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan helm cetok atau proyek," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu 31 Maret 2010. Diharapkan para pengendara sepeda motor bisa mentaati peraturan yang sudah diterapkan tersebut.

Menurutnya, penindakan tersebut untuk kepentingan pengendara sendiri. "Karena dengan memakai helm standar bisa lebih meningkatkan keselamatan pengendara," ucapnya.

Selain itu, nantinya penerapan sanksi juga diberikan jika pengendara motor tidak menyalakan lampu di siang hari dan menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan.

Ia berharap, dengan adanya penindakan ini bisa mengurangi angka kecelakaan terutama korban jiwa. Karena, dari data yang dimiliki Polda Metro Jaya. Korban kecelakaan yang terbanyak adalah pengendara sepeda motor.

Berdasarkan pantauan VIVAnews, terkait penerapan sanksi dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tempat penjual helm di jalan Otista, Jakarta Timur, belum terjadi peningkatan.

Kumpulan Kata-kata Inspiratif untuk Memperingati Hari Kartini

"Belum ada kenaikan, masih seperti biasa saja," ujar pedang helm bernama Rudi Hermawan. Setiap harinya hanya sepuluh helm standar yang terjual.

Menhub Budi Karya Sumadi.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menutup Posko Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2024. 242 juta pemudik pun bergerak pada momen tersebut.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024