VIVAnews – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 30 Maret 2010, jaksa menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum dua terdakwa janda pejuang, Soetarti dan Rusmini.
"Memohon kepada Majelis hakim agar menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa seluruhnya," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud.
Jaksa beralasan karena dakwaan kepada dua janda itu sudah sesuai proses hukum. Selain itu, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap para warga negara.
Kedua janda dijerat menggunakan Pasal 12 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 4 Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman atau Pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Sebab, rumah yang mereka huni dinilai menjadi hak Perum Pegadaian (perusahaan tempat almarhum suami bekerja). Sehingga, kedua nenek ini dinilai tidak punya hak lagi untuk tinggal di rumah daerah Cipinang Jaya, Jakarta Timur, itu karena suami mereka sudah lama pensiun.
Dalam persidangan, jaksa juga menolak jika rumah dinas itu dikatakan masih merupakan hak kedua terdakwa.
"Karena pihak Perum Pegadaian sudah tidak lagi memberikan izin tinggal bagi terdakwa, apalagi untuk menjual rumah dinas. Meskipun terdakwa telah mengajukan pembelian rumah dinas," ujar Ibnu Suud.
Sementara itu, mengenai dugaan yang pernah kuasa hukum Soetarti dan Rusmini bahwa terdapat rekayasa dalam proses pemberkasan, Ibnu Suud tidak mau menjawabnya.
"Mengenai dugaan rekayasa BAP, pertanyaan itu seharusnya bukan ditujukan ke saya. Karena saya bukan penyidik," ujar Ibnu Suud.
Menanggapi penolakan jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa, Alghifari Aqsa, menilai jawaban jaksa janggal.
"JPU mengatakan proses hukum sudah sesuai dan dakwaan ini bertujuan agar kepastian hukum bagi warga negara. Padahal sidang harus dihentikan dulu karena masih prematur. Seharusnya menunggu keputusan MA dulu terkait gugatan terdakwa,” katanya. “Jadi ini sebenarnya merupakan ketidakpastian hukum."
Selain sidang pidana Soetarti dan Rusmini, tadi juga digelar perkara yang sama atas nama terdakwa Timoria Manurung. Soetarti, Rusmini, dan Timoria didakwa telah melakukan penyerobotan lahan yang bukan miliknya.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa 6 April 2010 dengan agenda putusan sela.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina
Dunia
29 Mar 2024
Dalam penemuan itu, mereka mengklaim bahwa negara Ukraina telah membayar “sejumlah besar dana” kepada para pelaku.
Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.
Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza
Dunia
29 Mar 2024
Meski tengah berduka, Rusia mengatakan pihaknya tetap mengirimkan lebih dari 29 ton bantuan kemanusiaan ke pada warga Palestina di Jalur Gaza yang tengah dilanda perang.
Dalam berita terbaru yang mengejutkan, dilaporkan bahwa empat teroris yang terlibat dalam serangan mengerikan di gedung konser Balai Kota Crocus dekat Moskow pada Jumat,
Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!
Dunia
29 Mar 2024
Kelompok teroris ISIS baru saja telah merilis sebuah video teror yang mengancam Rusia dan Presiden Vladimir Putin karena menyiksa para anggotanya saat berada di dalam tah
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis Queen of Divorce Episode 9: Oh Min Suk Mendekati Lee Ji Ah dengan Maksud Tersembunyi
IntipSeleb
13 menit lalu
Queen of Divorce episode 9 ini, Yul Seong mendapatkan ide cemerlang untuk membuatnya bisa kembali memenangkan hati Young A dan bergabung dalam partai.
Ayahanda King Nassar Meninggal Dunia, Inul Daratista Berikan Pesan Menyentuh untuk Sang Sahabat
JagoDangdut
43 menit lalu
Kabar duka datang dari penyanyi dangdut kenamaan, King Nassar. Ayahanda tercintanya, H. Ahmad Hasan Sungkar, meninggal dunia pada hari Jumat, 29 Maret 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini