Jaksa Tolak Keberatan Janda Pejuang

VIVAnews – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 30 Maret 2010, jaksa menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum dua terdakwa janda pejuang, Soetarti dan Rusmini.

"Memohon kepada Majelis hakim agar menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa seluruhnya," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud.

Jaksa beralasan karena dakwaan kepada dua janda itu sudah sesuai proses hukum. Selain itu, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap para warga negara.

Kedua janda dijerat menggunakan Pasal 12 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 4 Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman atau Pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Sebab, rumah yang mereka huni dinilai menjadi hak Perum Pegadaian (perusahaan tempat almarhum suami bekerja). Sehingga, kedua nenek ini dinilai tidak punya hak lagi untuk tinggal di rumah daerah Cipinang Jaya, Jakarta Timur, itu karena suami mereka sudah lama pensiun.

Dalam persidangan, jaksa juga menolak jika rumah dinas itu dikatakan masih merupakan hak kedua terdakwa.

"Karena pihak Perum Pegadaian sudah tidak lagi memberikan izin tinggal bagi terdakwa, apalagi untuk menjual rumah dinas. Meskipun terdakwa telah mengajukan pembelian rumah dinas," ujar Ibnu Suud.

Sementara itu, mengenai dugaan yang pernah kuasa hukum Soetarti dan Rusmini bahwa terdapat rekayasa dalam proses pemberkasan, Ibnu Suud tidak mau menjawabnya.

"Mengenai dugaan rekayasa BAP, pertanyaan itu seharusnya bukan ditujukan ke saya. Karena saya bukan penyidik," ujar Ibnu Suud.

Menanggapi penolakan jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa, Alghifari Aqsa, menilai jawaban jaksa janggal.

"JPU mengatakan proses hukum sudah sesuai dan dakwaan ini bertujuan agar kepastian hukum bagi warga negara. Padahal sidang harus dihentikan dulu karena masih prematur. Seharusnya menunggu keputusan MA dulu terkait gugatan terdakwa,” katanya. “Jadi ini sebenarnya merupakan ketidakpastian hukum."

Selain sidang pidana Soetarti dan Rusmini, tadi juga digelar perkara yang sama atas nama terdakwa Timoria Manurung. Soetarti, Rusmini, dan Timoria didakwa telah melakukan penyerobotan lahan yang bukan miliknya.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa 6 April 2010 dengan agenda putusan sela.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024