Perpanjang SIM dan STNK Makin Mudah

VIVAnews – Bagi anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) cukup datanglah ke gerai-gerai terdekat sepanjang Selasa 30 Maret 2010.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan perpanjangan SIM dan STNK keliling di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Di Jakarta Selatan, layanan SIM dan STNK dipusatkan di kawasan Taman Satwa Ragunan.

Untuk di Jakarta Timur, layanan SIM berada di komplek Honda Jalan Dewi Sartika, dan STNK di kawasan swalayan Makro Pasar Rebo.

Di Jakarta Barat, layanan SIM dan STNK dilakukan di kawasan LTC Glodok.

Selanjutnya di Jakarta Utara, layanan SIM berada di sekitar mall Pluit dan STNK di SPBU Jalan Boulevard, Kelapa Gading.

Untuk di Jakarta Pusat, layanan SIM berada di Thamrin City dan STNK di kantor pos Pasar Baru

Layanan SIM dan STNK keliling ini akan berlangsung setiap hari mulai Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.00. Sedangkan untuk hari Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00.

Pelayanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di layanan SIM keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

Pelayanan STNK keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.

Informasi layanan masyarakat ini disampaikan oleh Traffic Management Center Polda Metro Jaya. Apabila masih ada kendala, masyarakat diimbau menghubungi pusat informasi di 021-5276001.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024