Perdagangan Manusia

Polisi Tangkap Delapan Penyalur

VIVAnews - Dalam sepekan terakhir jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap delapan penyalur perdagangan manusia atau trafficking.  Selain itu polisi mengamankan 148 wanita yang menjadi korban perdagangan manusia.

Mereka ditangkap dan ditahan dalam "Operasi Bunga". Penyalur yang ditangkap karena melakukan tindak pidana perdagangan manusia atau trafficking.

Delapan penyalur yang ditangkap adalah LA, TO, KT, FER, JN, KK, DN, dan MBP. Mereka ditangkap bersama ratusan wanita pekerja  di enam tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Jika tidak ada agen (penyalur), maka tidak akan terjadi seperti ini," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iriawan.

Ratusan perempuan itu berasal Kebon Jeruk X, No 37 A, Spa Hotel Fashion, Spa Hotel Nikko, Grand Wijaya, Klasik Spa, Klasik Spa. Malioboro Hotel Spa.

Dari tempat itu petugas mendapakan 39 wanita pekerja warga negara asing, asal Cina, Thailand, Tibet, Mongolia dan Uzbekistan, dan  109 orang wanita pekerja spa asal Indonesia.

Iriawan menambahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan imigrasi. Untuk langkah ke depan terhadap proses hukum bagi pekerja asing yang melanggar keimigrasian.

Seluruh tersangka sudah diproses dan segera diajukan ke pengadilan. Mereka dikenai pasal 296, 297, dan 506 KUH Pidana, serta UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia. Ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Gunung Kidul Yogyakarta Diguncang Gempa, Getaran Terasa hingga Pacitan
Irish Bella.

Jelang Lebaran, Irish Bella Ajarkan Anak Cara Bedakan Nominal Uang THR

Setelah mengajarkan anaknya membedakan uang yang nominalnya lebih besar, Irish Bella juga melatih sang anak mencium tangan orang yang sudah memberikannya THR.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024