"DKI Jangan Atur Tarif Parkir Pusat Belanja"

VIVAnews - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Pemerintah DKI tidak ikut mengatur tarif parkir di gedung pusat belanja milik swasta.

"Tarif parkir gedung adalah wilayah pemilik gedung," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Stefanus Ridwan kepada wartawan di Blok M Plaza, Kamis 18 Febuari 2010.

Menurutnya, Lokasi parkir di gedung milik swasta tidak menggunakan fasilitas umum atau fasilitas sosial. Seluruh peralatan dan biaya yang ditimbulkan dari pengelolaan ditanggung sendiri oleh pengelola gedung.

Sementara lokasi parkir di jalan yang menggunakan fasilitas umum milik pemerintah daerah memang perlu ada pengaturan restribusinya.

APPBI berencana akan melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo untuk mempertimbangkan agar Pemerintah DKI memberi kebebasan kepada pengelola gedung untuk mengelola sendiri lahan parkirnya tanpa menghilangkan kewajiban membayar pajak.

Untuk membukti bahwa pengelolaan parkir tidak akan merugikan konsumen, APPBI telah melayangkan surat kepada seluruh pusat belanja untuk memberlakukan tarif parkir sesuai dengan peraturan gubernur.

Seperti ketentuan tarif parkir motor Rp 1.000, harus dikembalikan menjadi Rp 500, sesuai dengan peraturan gubernur. "Kita minta tarif parkir motor dikembalikan menjadi Rp 500," ujar Stefanus.

Selaku induk dari sekitar 64 pusat belanja di Jakarta, APPBI sudah menyampaikan anjuran agar pengelola parkir di pusat belanja mengikuti peraturan gubernur.

Anjuran itu telah disampaikan melalui surat pada tanggal 17 Febuari 2010, diantaranya, Plaza Indonesia, Blok M Plaza, Pondok Indah Mall, mengikuti peraturan gubernur.

Sementara itu APPBI juga meminta hal yang sama kepada pengelola parikir di pusat belanja untuk memberlaku tarif parkir yang sesui dengan peraturan gubernur bagi kendaraan roda empat, sebesar Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya.

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid
PJ Wali Kota Pontianak Ani Sofian (bertopi) saat memantau pelaksanaan Sidak ke sejumlah SPBU di Pontianak, Kamis 28 Maret 2024. Pemkot menemukan masih ada SPBU yang takarannya belum sesuai. (Adpim Pemkot Pontianak)

Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024