Perlindungan Anand Krishna Belum Ditentukan

VIVAnews - Merasa teraniaya dengan laporan dua mantan pengikutnya, Anand Krishna melalui pengacaranya, Darwin Aritonang, meminta perlindungan hukum ke Kapolda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polda Metro jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, belum mengetahui seperti apa perlindungan yang diminta Anand.

"Kalau setuap warga negara memang merasa terancam, memang dibolehkan minta perlindungan hukum," kata dia.

Ditanya seperti apa perlindungan yang diberikan polisi kepada Anand Krishna, Boy menjawab, "contohnya, penjagaan di tempat-tempat praktek Anand Krishna."

Pada Selasa 16 Februari 2010, Darwin Aritonang atas nama Anand Krishna meminta perlindungan hukum pada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sebelumnya, Tara dan Sum melaporkan Anand Krishna ke Komisi Nasional Perempuan dan lalu ke Polda Metro Jaya, kemarin, Senin 15 Februari 2010.

Anand Krishna dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Dalam laporannya, Tara membawa sejumlah bukti. Selain foto saat Anand memeluk dirinya, Tara juga menyerahkan bukti tertulis berupa print out surat elektronik (email) yang dikirimkan Anand.

Email tersebut berisi kata-kata seperti "I love you" yang disampaikan berulang kali. "Dia sering merayu saya melalui pesan di Facebook, seperti mengirim tulisan 'I love you," kata Tara usai melaporkan Anand ke SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 15 Februari 2010.

Sementara, Sum mengaku mendapatkan pelecehan seksual saat memijat sang guru.

Namun, dalil kedua pelapor dibantah pihak Anand Krishna. Anand mengatakan kasus ini adalah salah paham atau ada orang tidak merasa senang.

Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi
Hakim Agung Suharto

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung menuai respons negatif karena Suharto pernah menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024