Kasus Anand, Polda Tunda Pemeriksaan Tara

VIVAnews – Kepolisian Daerah Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Tara Pradipta Laksmi, 19 tahun, yang sebelumnya melapor telah jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan penulis buku spiritual Anand Khrisna. Sejatinya, pemeriksaan dilakukan pukul 09.00 tadi, namun kemudian dijadwalkan kembali pukul 13.00.

Pemeriksaan terhadap perempuan yang dalam berbagai kesempatan selalu bicara telah dicuci otaknya oleh ajaran Anand Khrisna ini rencananya dilakukan di Unit Remaja Anak dan Wanita Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dia mengatakan tetap akan memperkarakan dugaan pelecehan seksual itu, kendati Anand Khrisna dalam berbagai kesempatan menepis semua tuduhan Tara. “Saya akan maju terus,” katanya.

Kemudian perempuan ini juga mengakui pernah mengungkapkan perasaan suka kepada Anand Khrisna melalui surat elektronik. Tapi, bagi dia itu semua itu dilakukannya tanpa kesadaran.

“Memang benar. Waktu itu saya dalam keadaan tidak sadar dan selalu membalas kata-kata mesra. Ada perasaan semacam cinta,” katanya.

Kasus ini mengemuka setelah Tara yang mengaku menjadi murid Anand mengadu ke Komisi Nasional Perempuan bahwa dia telah menjadi korban pelecehan seksual.

Berulangkali Anand melalui juru bicaranya membantah pernyataan-pernyataan Tara. Bahkan, Anand juga mengatakan tidak pernah mempunyai murid sebagaimana diungkapkan Tara. Anand merespon semua itu dengan tenang. Dia justru mengatakan semua tuduhan itu hanya dihembuskan orang-orang yang tidak menyukainya.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024