Aktivis Laporkan Ramadhan Pohan ke Polisi

VIVAnews - Aktivis petisi 28 selaku panitia penyelenggara launcing buku Gurita Cikeas melaporkan anggota DPR Fraksi Demokrat Ramadhan Pohan ke Polda Metro Jaya, hari ini Rabu 17 Februari 2010.

Pelaporan terhadap Ramadhan dilakukan atas dugaan provokasi dan perbuatan tidak menyenangkan saat hadir dalam launcing buku George Junus Anditjondro yang berjudul Gurita Cikeas.

"Dia tidak diundang untuk hadir, namun mengaku datang untuk mewakili staf presiden Andi Arif, padahal saat itu panitia mengundang Andi Arif untuk menjadi pembicara menanggapi buku tersebut," ujar Aktivis Petisi 28, Haris Rusly, di SPK Polda Metro Jaya.

Haris mengatakan, panitia saat itu memperbolehkan Ramadhan untuk berbicara karena mengaku mewakili Andi Arif, namun apa yang terjadi Ramdahan masalah melakukan provokasi yang mengatakan George berhalusinasi di dalam buku yang ditulisnya. Hal itu kemudian menyulut emosi George.

"Jelas kami sangat menyesalkan sikap Ramadhan, sebagai panitia kita merasa dirugikan, bagaimana kalau saat itu bukan hanya George yang emosi, tapi tamu-tamu yang hadir, dan terjadi pertikaian. Tentunya sebagai panitia kita harus tanggung jawab," jelasnya.

Ia menegaskan, kehadiran Ramadhan sendiri merupakan tamu yang tidak diundang, dan dia bukan tidak mewakili staf ahli keperesidenan Andi Arif.
"Kita sudah cek ternyata, Andi Arif tidak mewakilkan Ramadhan untuk hadir di acara tersebut," paparnya.

"Kami tadi sudah melapor, tapi masih harus melengkapi bukti dulu, yakni daftar list undangan, dimana Ramadhan tidak diundang dalam acara tersebut. Rencananya nanti kita akan kembali lagi membawa bukti itu, sesuai yang diminta petugas kepolisian," jelasnya.

Dia membantah jika pelaporan terhadap Ramadhan Pohan merupakan balasan atas dilaporkannya terhadap George.

"Kita disini atas nama panitia penyelenggara, bukan dari pihak George, yang merasa dirugikan dengan aksi provokator oleh Ramadhan," tegasnya.

Pasal yang dipersangka terhadap Ramadhan Pohan, yakni pasal 174 KUHP tentang membuat kegaduhan, dan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini
Ilustrasi biji Kopi.

6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Menikmati Secangkir Kopi

Bagi banyak orang, kopi adalah minuman wajib untuk memulai hari. Rasanya yang khas dan efek kafeinnya dapat membantu meningkatkan fokus dan kewaspadaan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024