Bea Cukai Sita Minunam Beralkohol Rp 43 M

VIVAnews -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bedan dan Cukai Tangerang mengamankan 3.663 carton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di kawasan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Tangerang.

Dalam penggerebekan itu, dua pelaku ditangkap petugas. Mereka mengelabuhi petugas, dengan menyimpang barang haram itu di kompleks pergudangan yang tertutup dan melakukan pendistribusian dengan mobil box.

Penindakan awal dilakukan petugas di kawasan Taman Palem pada Kamis 4 Februari 2010, dan menyita 160 karton MMEA ilegal berbagai merek. Satu tersangka berinisial HW.

Berdasarkan pengembangan dari sopir mobil box yang mendistribusikan minuman ilegal itu, didapat informasi tempat penyimpanan di daerah Pantai Indah Dadap Kosambi. Langsung dibentuk tim gabungan dan melakukan operasi penindakan.

Petugas kemudian melakukan penggerebak dan menemukan sekitar 3.503 MMEA ilegal dari berbagai merk di pergudangan tersebut. Satu tersangka juga diamankan dalam penggerebekan itu.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 54 UU No 11 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan UU No 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya.

Dari penjualan barang ilegal yang telah dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp 34 miliar.

Selain itu, kerugian immaterial dengan meningkatnya peredaran minuman beralkohol di masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yang dapat mengganggu norma-norma sosial pada masyarakat.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Bahlil Lahadalia merespons tudingan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ia dituding tak netral dengan mendampingi Gibran Rakabuming Raka ke Papua.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024